ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka
surat edaran Dinas Pendidikan Kota Medan
Selain dianggap sebagai pembodohan, surat edaran tersebut sangat meresahkan orang tua peserta didik, dan tidak menelaah dengan detail maksud dan tujuan SKB 4 Menteri yang telah di putuskan.
PTM Wajib Bergantian Tiap Hari atau Jarak Jauh : Ini Ketentuan Level 3 dan 4
- Masih merujuk aturan yang sama, satuan pendidikan yang berada di level PPKM 3 dan 4 dapat menggelar PTM setiap hari secara bergantian atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan:
- Lama Belajar 4 Jam Pelajaran Per Hari:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40%
- Capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar dinilai bertentangan dengan pernyataan Menteri Pendidikan, dan seharusnya Kadisdik Kota Medan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi orang tua dan peserta didik.
Saat Tim SNIPERS.NEWS melakukan konfirmasi melalui akun resmi instagram @dinas_pendidikan_kota_medan, surat edaran tersebut benar adanya.
Balasan konfirmasi oleh Dinas Pendidikan Kota Medan
Selayaknya, surat edaran tersebut harus ditinjau kembali, apa dampak setelah pemberlakuan surat edaran tersebut kepada peserta didik yang belum vaksin. Semua orang tua ingin anaknya sehat, akan tetapi kondisi setiap anak berbeda-beda, tidak selayaknya anak (peserta didik) dipaksa harus vaksin agar bisa ikut Pembelajaran Tatap Muka.
Ini adalah bentuk pemaksaan kepada anak untuk divaksinasi dan merampas hak anak dalam mendapatkan pendidikan.
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.
Masyarakat berharap kepada Walikota Medan agar mengambil keputusan dan tindakan terkait surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut, agar hak anak dalam mendapat pendidikan di Kota Medan tidak dirampas dengan adanya surat ini.*
(DKR)