Surat Kepala Dinas ESDM Malut Tak Mampu Urai Polemik Pertambangan Desa Anggai

Friday, March 25, 2022, 09:28 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Sesuai Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Tertanggal (20/11/20) Tentang menindaklanjuti surat Kepala Desa Anggai tertanggal (15/11/20) Perihal Meminta Tim  ESDM Turunkan Tim Guna Memastikan Letak atau Posisi Lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), polemik masih saja timbul dikalangan masyarakat tambang. 

Hal ini disampaikan Agil Subur melalui media ini, Jumat (25/03/22). Menurutnya, dengan adanya surat balasan tersebut, Kepala Desa Anggai membentuk tim, yang didalamnya terdiri dari : 
1. Kades ( Kamarudin T) 
2. Staf ( Erfan Maluanga) 
3. Staf (Ais)
4. Kepala Dusun Lokasi Tambang Darwin Djangua.

"Bersama saya, Agil Subur juga turun bersama-bersama untuk mengecek dan  memastikan titik koordinat dalam lampiran surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Hasim S, S.I.P., M.Si.," ujar Agil Subur.

"Dan pada saat itu saya sendiri yang di utus oleh Kepala Desa selaku teknis pengguna GPS untuk memastikan di mana letak titik-titik koordinat Lingkar Konsesi atau Perizinan, diantaranya :
1. Kordinat IUP OP. PT. Amazing Tabara
2. Kordinat Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
3. dan Memastikan apakah Areal Penambangan Masyarakat masuk atau tidak dilingkar koordinat IPR dan IUP OP. PT. Amazing Tabara," jelasnya.


Lanjut Agil Subur, hasil peninjauan dilapangan menunjukan, bahwa sesuai titik koordinat masing-masing dan peta blok perizinan baik IPR maupun Blok IUP yang dilengkapi dengan sumber peta kawasan hutan Provinsi Maluku Utara, serta keterangan fungsi Kawasan Hutan atau keterangan kode warna dalam peta.

Jadi dapat dipastikan dengan jelas sesuai Fakta dilapangan, bahwa :
1. Posisi IPR sesuai titik koordinat dan Blok IPR, yaitu berada dalam status hutan Areal Penggunaan Lain (APL).
2. Areal penambangan masyarakat tambang atau pengambilan matrial Biji Emas 100% berada dalam status hutan HPK atau 100% dalam kawasan, baik penambangan di areal Lokasi Tua, Lokasi Tenga dan Lokasi Baru. dan,
3. Untuk tempat usaha (Tromol dan Tong Zianida) yang di berada di : 
- Areal Lokasi Tua 90% kawasan atau didalam status hutan HPK 
- Areal Lokasi Tenga dan Baru 100% di luar kawasan atau didalam status hutan APL, tetapi di luar titik koordinat IPR, terkecuali Tromol di sekitar pesisir Sungai Ake Lamo.

Melalui media ini juga Agil Subur meminta kepada para Tim Penyelamat IPR (Darwin Djangua, Haji Basra, Jusmin  Manui), agar jangan menambah masalah lagi.

"Dimana nanti yang dikorbankan adalah para pelaku pengusaha, karana apa yang telah dilakukan Tim Krimsus 4 Polda Malut telah sesuai SOP, terkait pemasangan Pita Polisi di Areal Tambang Tanpa Izin (PETI) yang ada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara ini," tutup Agil.*

(HM)

TerPopuler