Terkait Pengerusakan Handphone Wartawan, WNA Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang

Thursday, March 10, 2022, 19:54 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Setelah dilakukannya Konseling oleh Pihak Kepolisian Resort Deli Serdang Sumatera Utara kepada seorang WNA yang berasal dari Negara Turki, mengenai tindakan pengrusakan sebuah HP pada salah satu oknum Wartawan yang bertugas di Kabupaten Deli Serdang, tidak menemukan titik terang.


Pada akhirnya, Ahmad Jais Sembiring melakukan pelaporan resmi ke Polresta Deli Serdang melalui Ruang SPKT.


Perlu diketahui sebelumnya,
Ahmad Jais telah membuat konseling laporan pengaduan yang tertuang dengan nomor K/27/II/2022/SPKT DS, di Polresta Deli Serdang, hingga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan oleh lidik pada hari Jum'at 25 Februari 2022.


Dengan terduga Pelaku Aidar Dasgin, Warga Negara Turki, yang merampas dan merusak Handphone milik seorang jurnalis hingga rusak parah pada tanggal 15 Februari 2022 yang lalu.


Konseling laporan pengaduan yang dibuat oleh penyidik, agar kedua belah pihak dapat berdamai, dengan legowo Ahmad Jais mengikuti aturan hukum yang berlaku. tepatnya hari Rabu 09 Maret 2022, pelaku Aidar Dasgin dipanggil pihak Polres untuk dimintai keterangan.



Selanjutnya, terkait kejadian tersebut kembali dilaporkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang, dengan Nomor STTLP/B/139/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, bahwasannya yang bernama Ahmad Jais Sembiring telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pengrusakan.


Terjadi pada tanggal 15-02-2022 sekitar pukul 07:30 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun lV Tanjung Morawa B , Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Pelapor atas nama Ahmad Jais Sembiring dan Terlapor atas nama Aidar Daskim, sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 10 Maret 2022.


Namun tidak sampai disitu saja, Organisasi Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) yang berpusat di Kabupaten Deli Serdang melalui Ketua Umum Feri Afrizal juga akan melayangkan surat kepada Kapolresta Deli Serdang, tentang UU Pers yang berkaitan atas Laporan Ahmad Jais sebagai Wartawan.


Dalam surat yang di kirim kepada Kapolresta Deli Serdang, agar dilakukannya Gelar Perkara di Polresta tentang UU Pers yang telah terjadi pada Wartawan Ahmad Jais Sembiring.*


(R. Anggi)

TerPopuler