Ambil Alih Tugas Kepolisan, Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan Lakukan Pengawasan di Areal PETI

Friday, April 1, 2022, 00:07 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Salah satu perbuatan Pidana yaitu melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, dan itu merupakan tugas pokok pihak Kepolisan sesuai rujukan atau diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal itu disampaikan Hairis selaku Humas PT. Amasing Tabara melalui media ini, Senin (27/03/2022). Menurutnya, apa yang dilakukan Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan merupakan tindakan pelanggaran atau sama dengan melakukan kesalahan, dikarnakan sudah keluar dari koridor sesuai tupoksinya.

Seharusnya Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan hanya melakukan pengawasan sesuai dengan legalitas atau  sesuai surat tugas dari lembaga dinas.

Perlu diketahui, areal yang dilakukan  pengawasan pada tanggal (26/3/22) oleh Dinas ESDM dan pihak Inspektur Pertambangan adalah areal yang sudah di pita polisi oleh anak buah Kapolda Maluku Utara, yakni Krimsus 4 Polda Malut. 

Karena, areal tersebut tidak mendapatkan Izin Penambangan dari Pihak UIP OP. PT Amasing Tabara dan tidak memiliki perizinan dari Negara berupa IPR dalam WPR dan maupun WPR.

Yang lebih aneh lagi, yaitu keberadaan tim dari Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan di Desa Anggai. Berdasarkan Undangan atau Pengaduan dari Tim Penyelamat IPR dengan dasar Berkas Legal IPR, Kelompok Anggai Bersatu satu (1), tapi sesuai fakta lapangan, tim utusan dua dinas tersebut tidak pernah turun di areal Blok IPR.


Secara terpisah, Faisal Manui selaku pemilik IPR sekaligus Ketua Kelompok IPR Anggai Bersatu satu (1) menyampaikan di hadapan kedua Tim dari Provinsi dan dihadapan Tim penyelamat IPR, serta di pantau langsung awak media Snipers News, Sabtu (26/03/22), bahwa ia (Faisal Manui) mengatakan, Areal atau Blok IPR Kelompok Anggai Bersatu satu (1) dan IPR yang lainnya secara peta dan titik kordinatnya bukan berada di areal Pita Polisi, tapi berada di Pesisir Sungai Akelomo.

"Dan jarak antara areal Pita Polisi dan IPR tidak kurang dari 750 Meter. Jadi jangan bawa-bawa IPR ke hal-hal yang tidak benar, yang nantinya bisa tersandung dengan Hukum," ujar Faisal.

Sesuai pantauan Awak Media Snipers News, sesuai fakta lapangan yang terlihat, yaitu Tim ESDM dan Pihak Inspektur Pertambangan melakukan pengawasan di Areal Galian Biji Emas Tanpa Izin atau Penambangan Tanpa Izin (PETI). dimana Areal PETI tersebut sudah dipasang Pita Polisi oleh Pihak Krimsus 4 Polda Malut.

Lokasi Pita Polisi pada Galian Biji Emas dapat di kelompokkan menjadi dua bagian pelanggaran, yakni :

1. Kelompok satu Hasan Hanafi, Hi. Munding, Hi Syarifudin, Jusmin Manui, Mas Eric diduga melakukan pelanggaran Illegal Mining atau melakukan pengambilan Biji Emas, melakukan pengolahan dan pemurnian Mineral. Tidak memiliki Perizinan dari Negara.

2. Untuk kelompok dua yakni Hasan Hanafi, Abdila Hanafi, Leonardo Khan, Ci Ati/Abu Ali, Surdi Malan/Haris Umaternate, Samad, Ati, Delfan, La Pili dan Ekis. Diduga melakukan pelanggaran berupa pengambilan Biji Emas, melakukan pengolahan dan pemurnian Mineral yang tidak berasal dari Pemegang Izin, atau tidak mendapat Izin dari PT. Amazing Tabara.*

(A.S)

TerPopuler