Asintel Kejati Jambi Berhasil Buru Zuliadi Sipayung, Begini Kasusnya !

Tuesday, April 19, 2022, 01:10 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin Asintel Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung, yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu (16/4/2022).

Sebagai informasi, DPO Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung merupakan Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter, yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi, sehingga Terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.

Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi, Terdakwa Zuliadi Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti, namun pada saat dilaksanakan persidangan Terdakwa tidak hadir, sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.

Siang ini, Senin 18 April 2022, Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa Terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi, guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan. 

Sambil menunggu penetapan sidang, rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi. 

Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menjelaskan, keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi ditahun 2022, sehingga buronan yang belum tertangkap tersisa 6 orang yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan. 

"Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh  Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi, yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi," jelas Lexy.*

(DN)

TerPopuler