Cukup Meresahkan, Warga Marelan Minta Judi Tembak Ikan Milik EA Harus di Tutup

Saturday, April 9, 2022, 09:12 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Marelan - Meskipun sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan 1443 H, aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sama sekali tidak bergeming, bahkan semakin merajalela.

Salah satu judi tembak ikan yang terkesan kebal hukum di Jalan Pasar V Marelan dekat Rumah Sakit Eks Wulan Windi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, informasi warga pemiliknya merupakan warga keturunan berinisial EA.

Diduga si pemilik menyetor sejumlah uang kepada para 'oknum', hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.

Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Tak tertutup kemungkinan, disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.


Ditemui wartawan, warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu. Bahkan para warga mengaku sudah melaporkan praktek perjudian ke pihak Kecamatan dan Polisi, tapi hingga kini belum ditindaklanjuti.

"Sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah. Jangan membuat warga jadi anarkis untuk menutup lokasi judi itu, apa lagi ini Bulan Suci Ramadhan, dan kami liat tempat judi milik EA masih buka, seharusnya segera ditutup, karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat," terang para warga.

Untuk itu warga meminta aparat segera bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah, judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara.*

(Tim)

TerPopuler