Dugaan Salahi Tatib Pilkades, Ini Kata Ketua DPRD Deli Serdang dan Kuasa Hukum Calon Kades No Urut 5

Minggu, 17 April 2022, 19:57 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Pembagian minyak goreng oleh Ketua PAC Pemuda Pancasila Batang Kuis bersamaan dengan kampanye nomor urut 1 Bayu Anggara menuai polemik panjang dikalangan para calon yang mengikuti kontestasi Pilkades tersebut.

Pasalnya, kegiatan yang bersamaan tersebut dilaksanakan secara 2 hari berturut turut, sehingga Ketua DPRD Deli Serdang dan kuasa hukum Calon Kades angkat bicara.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) tersebut, Harapenta Sembiring, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Calon Kades no urut 5 angkat bicara dan membuat penyataan resminya saat jumpa Pers, Jum'at (17/4/22).

Menurut kuasa hukum No urut 5, banyak keterangan-keterangan yang perlu diperhitungkan dan dibahas. Dirinya mengaku tadi hadir ke Desa Sena  mengadukan dugaan menyalahi Tatib Pikades di Kantor Desa Sena terkait pelanggaran kampanye oknum Calon Kades No urut 1, yang diduga melanggar pasal 9 i dan j.

Diungkapkannya, setelah memberikan pengaduan pihaknya belum menerima jawaban yang pasti dari pihak P2K Desa Sena, namun setelah dipertegas oleh pengacara nomor urut 5 untuk membalas surat pengaduan yang dilayangkan.

Lanjut Harapenta, namun saat dilakukannya rapat klarifikasi terkait pengaduannya, ada warga yang belum mendapatkan C6.

Untuk itu, Hercules selaku BPD akan menuntaskan C6 sore ini. Semua masalah-masalah akan di jawabnya. BPD juga menyatakan, jika nantinya tidak bagus BPD siap digugat ke peradilan tata usaha negara.

Harapenta juga mengatakan, jika nanti ada kesalahan dalam pemilihan 18 April mendatang, melalui prosedur hukum, pengacara nomor 5 ini akan menggugat pengaduan secara pidana kepada Kepolisian Republik Indonesia. 

Taman pengacara nomor 5 lainnya juga mengatakan, jika nantinya tidak ada pembalasan surat, maka pihaknya akan menggugat atas pemberian keterangan bohong.

"Bapak Hercules berjanji akan menuntaskan semuanya, agar Pilkades pada tahun ini berjalan dengan baik dan masyarakat sendiri mendapatkan kepuasan. Jika nantinya ada pelanggaran administratif, pengacara nomor 5 akan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara," ungkapnya.

Sementara Zakky Shahry, S.H., selaku Ketua DPRD Deli Serdang, saat sedang mensosialisasikan Perda Tahun 2021 tentang Pilkades di desa Sena Dusun V memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media seusai acara tersebut.

Saat disinggung sanksi adanya dugaan salahi tatib mengenai kampanye Pilkades, Zakky Syahri Ketua DPRD Deli Serdang menyatakan, agar melaporkannya ke panitia Kabupaten ataupun Kecamatan.


Terkait dugaan adanya salah satu calon yang dugaan membagikan minyak goreng pada saat berkampanye, Zakky meminta Panwas Kecamatan dalam hal ini Camat Batang Kuis melaporkan, dan menindaklanjuti temuan maupun laporan yang masuk.

Apabila benar melakukan kesalahan menurut, menurut Zakky, sanksinya dapat diberhentikan. Zaki juga menyatakan, bahwa Calon Kades tersebut dapat didiskualifikasi akibat melanggar tatib.

"Namun nantinya, jika pihak Muspika tidak sanggup menangani hal tersebut, silakan ke Kabupaten, karena saya ada di sana," ucap Zakky.

Diketahui, didalam pemberitaan sebelumnya, pembagian minyak goreng dihari pertama yang bersamaan dengan kampanye nomor urut 1 Bayu anggara dilakukan oleh Ketua PAC PP Batang Kuis.

"Ya bang, pembagian minyak goreng tersebut dari Ketua PAC PP Batang Kuis," ucap Bayu Anggara, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.

Sementara dihari kedua, secara bersamaan juga dilakukan pembagian semangka dan minyak goreng. 

Eko Syaputra selaku Ketua PAC PP Batang Kuis, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa minyak yang dibagikan tersebut diakui dari dirinya sebanyak 2000 pc, untuk dibagikan kepada warga yang kurang mampu.

Dilokasi pembagian minyak goreng tersebut, beberapa masyarakat yang dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa minyak yang diberikan berasal dari Bayu Anggara Calon Kades no urut 1.

"Dari Bayu nomor satu, tapi kami semangkanya ngak dapat," ucap warga secara bersamaan.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Calon Kades no urut 3 Andri Hasibuan juga telah melaksanakan jumpa pers pada tanggal 12/4/22. Ditegaskannya, pihak terkait harus segera menindaklanjuti laporan ini sesegera mungkin, agar jangan sampai ada kesan  yang timbul seolah oleh terjadi pembiaran  dari para pendukung dan simpatisan calon calon lain terhadap perbuatan yang patut diduga melawan hukum, dan akhirnya menggangu kondusifitas kehidupan bermasyarakat di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang.

"Harapan kami, hukum harus ditegakkan setegak tegaknya, karena ini Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum. Karena, Hukum harus menjadi panglima tertinggi di Negeri ini," tuturnya.*

(RA/Team)

TerPopuler