H. Bahtiar ; Sanksi Tegas Bagi Pegawai Kemenag yang tak Mau Vaksin Booster

Sunday, April 24, 2022, 15:11 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWSProbolinggo - Gerakan sejuta vaksin booster adalah program Kementerian Agama Republik Indonesia tertuju kepada seluruh jajaran di bawah naungan Kemenag, seperti KKM, IGRA, Penyuluh Agama Islam (PAI dan PAIF), Pengawas, baik negeri maupun swasta.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksinas dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) pasal 13 A ayat 14 menyebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.

Dalam evaluasi yang digelar di gedung pertemuan MAN 2 Pajarakan, Sabtu (23/4) kemarin. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan bahwa target dari 9773 pegawai dibawah naungan Kemenag, ternyata  hanya 3100 yang sudah tervaksin booster kemarin (21/4).
                           

"Jadi, masih ada 6673 yang belum tervaksin booster. Ini sebuah fenomena aneh yang terjadi. Anda dibayar negara, ketika negara ada program untuk keselamatan dan kesehatan, ternyata anda tidak mendukung, aneh bukan?," terang H. Sruji Bahtiar dengan nada serius, Minggu (24/4).

Dalam hal ini, masih kata H. Bahtiar, dirinya tidak akan main main, karena menyangkut kepentingan negara dan kemaslahatan ummat.

"Sampai tanggal 25 April masih belum tercapai target tersebut, kami akan ambil tindakan tegas. Bagi yang tidak puas dengan keputusan Kemenag, silahkan tuntut," tegas H. Bahtiar.*

Pewarta : Taufiq

TerPopuler