Kajati Jambi Kembali Resmikan Rumah RJ di Batanghari

Wednesday, April 6, 2022, 22:55 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Pada hari Rabu (06/04/22) sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Desa Olak, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata meresmikan rumah restorative justice dengan nama "Mupakat Besamo" Kampung Rukun dan Damai.

Turut hadir dalam peresmian Rumah Mupakat Bersama antara lain Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal.

Hadir juga dalam acara tersebut Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan dan Kepala Desa Olak Muzakir.

Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan, pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restorative Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang, sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.


Sambutan Bupati Batanghari yang dibacakan Asisten I Muhammad Rifai mengapresiasi Kejaksaan, karena dengan adanya penghentian perkara berdasarkan restorative justice, yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas, sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat. 

Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo, maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja. Selain itu, juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum.

Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan, jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan pelaku baru pertama kali melakukan pidana, Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis.*

(DN)

TerPopuler