Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika 31,552 Kg

Tuesday, April 19, 2022, 23:07 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Satresnarkoba  Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu jaringan Internasional Malaysia- Indonesia, dengan total seberat 31,552 Kg yang dipimpin oleh KBP Nugroho Tri Nuryanto, di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H.


Selain Kasatreskoba, turut juga mendampingi Kapolres, yakni Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H., dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya, S.T.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (19/04/2022) sekira pukul 10.00 Wib.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, ini merupakan pengungkapan kedua selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 Kg.


"Sebelumnya, tanggal 14 Februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022, Satresnarkoba yang bergabung dengan Dit Polair Polda Kepri dalam Satgas Merah Putih," ungkap KBP Nugroho Tri Nuryanto.


Kejadian berawal pada hari Sabtu 09 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang-Kota Batam dengan 1 Tersangka berinisial EH (40 Tahun). Dngan total keseluruhan berjumlah 30 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 31,552 Kg.


Berawal saat Tim Merah Putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.


Kemudian tim langsung bergerak menuju Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang - Kota Batam untuk melakukan pengintaian dan Observasi.



Selanjutnya tim melihat Kapal Speed Boat yang mencurigakan. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki-laki berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku dan ditemukan Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body Speed Boat.


Kemudian dipaparkannya, Tim membuka kursi menggunakan gerinda, dan didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang.



"Pelaku dijanjikan oleh MR. X (DPO) dengan upah Rp. 10.000.000, sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.


Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita berupa 30 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang dengan berat keseluruhan 31,552 Kg, 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk Yamaha 30 PK, Uang sejumlah Rp. 2.900.000, 1 unit handphone merk Redmi beserta kartu Telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Rose Bags.


KBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, modus Pelaku menyembunyikan Narkotika jenis shabu di tempat duduk yang menyatu pada body speed boat, apabila Narkotika jenis shabu ini berhasil diedarkan dapat diasumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia, dan dinominalkan rupiah.


"Maka ada sekitar Rp. 47 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp. 1,5 juta per gram," jelas Kapolresta Barelang.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho.*


(Rianto/Hms)

TerPopuler