Ketua K.SPSI - FTI 1973 Langkat Minta Penegak Hukum Tertibkan Serikat Buruh Yang Legalitasnya Masih Sengketa

Sabtu, 23 April 2022, 12:21 WIB
Oleh Link


Ket Poto : Ketua K.SPSI-FTI 1973 Langkat usai memberikan stetmen

SNIPERS.NEWS | Langkat - Ketua KSPSI-FTI 1973 Kabupaten Langkat dan sekaligus sekjen FTI-KSPSI 1973 DPD Sumut Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc,Adv meyurati Polres Langkat yang tertuang dalam surat No.056/PH/DPC/KSPSI-FTI 1973/VI/2022,tertanggal 8 April 2022.

Adapun permohonan surat tersebut adalah agar pihak yg berwajib dalam hal ini adalah kepolisian Revublik Indinesia atau polres Langkat agar bisa menertifkan serikat Pekerja /serikat Buruh yang legalitasnya masih dalam  sengkata atau dualisme agar segera di tertipkan, karena hanya akan membuat Kabupaten Langkat tidak kondusif dan inplikasinya adalah meresahkan masyarat Kabupaten Langkat.

Saya berharap serikat Perkrja/Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Langkat harus  patuh dan taat dengan undang-undang  No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh sesuai pasal 14 yang disebutkan bahwa perkerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja /serikat buruh, maka yang bersangkutan harus meyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/buruh yg dipilihnya. Hal ini disampaikan Ketua K.SPSI - FTI Langkat di Kantornya dijalan Besar Stabat, Sabtu ( 22/4/2022 ) sore.

Artinya dalam pasal tersebut jelas meyatakan tidak ada yang boleh serikat pekerja/serikat buruh yang mempergunakan dua serikat pekerja/serikat buruh sekaligus.

Menurut pantauan dilapangan banyak Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat Pekerja /serikat buruh yang saat masih dalam sengketa atau dualisme mempergunakan dua SK sekaligus. Untuk itu KSPSI-FTI 1973 yang Legalitasnya telah di akui oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketengakerjaan Kabupaten Langkat telah mencatatkan No Pimpinan Unit Kerja disetiap PUK yang telah terbentuk.

Merasa tidak nyaman dalam situasi seperti ini, untuk itu saya sebagai Ketua KSPSI-FTI 1973 Kabupaten Langkat menghimbau kepada para penegak Hukum dalam hal ini adalah Polses Langkat untuk segera menertifkan serikat pekerja/serikat buruh yang masih bersengketa atau dualisme,guna untuk menjaga kekondusipan kabupaten Langkat.

Dalam kesempatan ini saya Pengadilen Sembirng,SH,MH,Bsc,Adv juga meyurati Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Langkat,untuk tidak mencatatkan No Pimpinan Unit Kerja bagi serikat pekerja/serikat buruh yang masih dalam sengketa atau dualisme,sebelum ada putusan Pengadilan yang ingkrah,surat tersebut tertuang dalam No.057/PH/DPC/KSPSI-FTI1973/IV/2022 Tanggal 08 April 2022.

Demikian harapan Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc,Adv Selaku Ketua KSPSI-FTI1973 Kabupaten Langkat sekaligus Sekjen FTI-KSPSI 1973 DPD SUMUT kepada para penegak hukum. 


( Raiyan )

TerPopuler