Khawatir Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Kasus Penggelapan Harus Ditahan

Wednesday, April 27, 2022, 14:49 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Belawan - Seorang pelapor dugaan penggelapan uang M. Ilham Siregar mendesak petugas Polres Pelabuhan Belawan segera menahan tersangka HC, warga Lorong Sentosa, Belawan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan tersangka sangat kami harapkan, agar dia (HC-red) tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Muhammad Ilham Siregar melalui Kuasa Hukumnya Rion Aritonang, Selasa (27/04/2022).

Dijelaskan, kasus penggelapan yang dilaporkan kliennya sudah satu tahun berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, dan tertuang dalam laporan polisi (LP) 151/III/2022/SU/SPKT Pel. Belawan tertanggal 31 Maret 2021.

"Terima kasih kami kepada polisi yang terus menegakkan keadilan kepada klien kami," kata Rion.

Penggelapan uang sebesar Rp. 86 juta itu diduga dilakukan tersangka sebagai Direktur Utama PT. Natasya Jaya Sentosa atas hasil pembagian keuntungan proyek di PT. Sinohydro yang digunakan tersangka untuk kepentingan sendiri.

"Jadi yang kami laporkan penggelapan uang klien kami yang sampai sekarang belum dikembalikan tersangka," jelas Rion, yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Labuhan, itu sembari menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 sub 172 KUHPidana.*

(Adi Yusman)

TerPopuler