SNIPERS.NEWS | Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Muda Peduli Tanah Air (DPD Gempita), selaku kontrol sosial menuding kepada Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) selama ini belum terdaftar keberadaan organisasinya di Agara.
Di duga APDESI yang belum terdaftar di Kesbangpolinmas Kabupaten Aceh Tenggara di anggap segala aktivitasnya adalah Ilegal. Hal itu menurut keterangan Sekjen Gempita Junaidi, S.P., Senin, (25/04/2022).
Junaidi alias Nal juga mengatakan kepada awak media ini, bahwa begitu banyaknya kegiatan yang diadakan oleh APDESI Kabupaten Agara, maupun APDESI di Kecamatan, yang telah menghabiskan anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara, dan dianggap ilegal selama ini, dengan melakukan kegiatan mengangkut uang Desa.
Junaidi meminta Kepada Bupati Aceh Tenggara, agar menghentikan kerjasama dengan APDESI. Serta menghentikan segala jenis kegiatan yang diadakan APDESI, yang diduga belum terdaftar di Kesbangpolinmas Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Hakiki, S.E., selaku Kasi Organisasi (Ormas) Dinas Kesbangpolinmas mengatakan kepada awak media ini, memang selama ini belum ada APDESI Kabupaten Aceh Tenggara yang mendaftarkan Ormas APDESI ke Kesbangpolinmas Kabupaten Aceh Tenggara.
"Pada tanggal 22 April 2022 baru ada yang mendaftarkan atas nama Ormas APDESI Kabupaten Aceh Tenggara," ungkap Hakiki.
Peraturan Pemerintah RI No 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada Pasal 7 Ayat 2 Pengurusan Ormas melaporkan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat, dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kepengurusan di daerah.
Peraturan Menteri No. 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengolahan sistem informasi ormas. Pada pasal 21 di sebutkan, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) selama 5 tahun, terhitung dari sejak tanggal di tanda tangani
"Jadi selama ini kegiatan yang pernah diselenggarakan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara selama ini di anggap ilegal," ungkap Nal mengakhiri.*
(Dalisi)