Polsek Mengwi Ungkap Tiga Kasus Selama Bulan April 2022

Friday, April 29, 2022, 15:18 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung menggelar release ungkap kasus untuk Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek jajaran yang dilaksanakan di Loby Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No 1, Lingkungan Banjar Panca Darma Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Jumat pagi (29/4/22) pukul 09.00 wita

Dalam kegiatan tersebut Polsek Mengwi merelease tiga kasus yang berhasil diungkap selama bulan April 2022

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., yang ikut dalam kegiatan tersebut menjelaskan, "dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Mengwi yakni diantaranya, tersangka inisial GDWW melakukan pencurian mobil di Banjar Perang Kurubaya, Kelurahan Lukluk, Mengwi-Badung, tersangka KEAW melakukan pencurian ayam aduan di Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Mengwi, Badung dan tersangka IKS melakukan pencurian sepeda motor dipinggir jalan raya Denpasar-Singaraja tepatnya di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," terangnya

"Tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuh Kapolsek Mengwi

"Dua tersangka yakni GDWW dan KEAW kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mengwi sedangkan untuk tersangka IKS ditahan di LP Singaraja dalam perkara lain," pungkas mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler