Terkait Izin Pertambangan PT. Amasing Tabara, Begini Penjelasan Agil Subur ke Bareskrim Polri

Rabu, 27 April 2022, 13:12 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Tambang rakyat yang berlokasi di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang beroperasi dari tahun 1994 sampai saat ini masih terus menuai polemik.


Pantauan awak media ini di loksi, Team Bareskrim Mabes Polri bukan hanya mengunjungi Areal Pertambangan Illigal di Desa Anggai, tetapi juga mendatangi Kantor Cabang PT. Amasing Tabara yang berada di Desa Anggai, guna menelisik terkait Legalitas Perizinan IUP PT. Amazing Tabara dan Legalitas Perizinan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) serta kondisi lapangan, antara Pelaku Tambang Illigal dan Pihak PT. Amazing Tabara.


Agil Subur Karamaha selaku Koordinator Lapangan PT. Amazing Tabara, sekaligus pelaku/pemilik perizinan awal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tahun 2014-2019 merespon pertanyaan Team Bareskrim Mabes Polri secara terbuka, tepat dan jelas.


"Terkait Perizinan IUP PT. Amazing Tabara secara legal sudah sesuai prosedur, dimana diawali dengan perizinan berupa Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), setelah itu terbit IUP (Izin Usaha Pertambangan). Dari situlah PT. Amazing Tabara meningkatkan/melengkapi Izin lain berupa Amdal melalui tahapan awal, (Konsultasi Publik dan Seminar Amdal). Semua dilakukan secara terbuka sesuai nomenklatur yang termuat dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu Desa Anggai, Desa Sambiki dan Desa Air Mangga Indah (2012)," ungkap Agil Subur.


Lanjut Bagas, sapaan akrab Agil Subur Karamaha. Kemudian Dokumen Amdal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Amazing Tabara di tingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada tahun 2018 oleh Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara An. Gubernur Maluku Utara.


"Untuk Legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang sebelumnya itu ada, tapi masa berlakunya sudah berakhir sejak 2019 lalu, dan Perizanan IPR tersebut sudah tidak bisa lagi diperpanjang, disebabkan Izin WPR  telah gugur/dicabut karena wilayahnya 90% mencakup/masuk dalam Kawasan Hutan," jelas Bagas, panggilan akrab Agil.


Menurut UU Pertambangan No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan, dimana suatu perizinan WPR dan IPR secara pertambangannya masuk dalam Kawasan Hutan Harus disertakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebelum mendapatkan Izin WPR maupun IPR.


"Dan versi izin lain menyangkut IPR saat ini yang beredar yang masa berlakunya berakhir 2023 nanti, bila kita cermati secara teliti konsenderannya dalam perizinannya tidak satu katapun menyebutkan IPR tersebut terdapat dalam WPR. Sedangkan kita tau bersama, apa yang disebutkan dalam UU Pertambangan Rakyat bahwa sebelum memiliki IPR harus lebih dulu memiliki Izin WPR," ucap Agil.


"Dan untuk menyangkut isu gesekan antara Pelaku Tambang Illigal dan pihak PT. Amazing Tabara itu adalah tidak benar,  kondisi sebelumnya dan sampai saat ini aman-aman saja. Sesuai fakta dilapangan, yang benar terjadi hanyalah pihak Krimsus 4 Polda Malut memasang Pita Polisi di areal Tambang Illigal," tutup Agil.*


(H.M)

TerPopuler