Warga Jalan Pancing I Gelar Aksi Damai Guna Sikapi Wacana Pembongkaran Portal

Tuesday, April 19, 2022, 01:08 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Labuhan - Sebagaimana diketahui, Portal (palang jalan) merupakan alat pengendali pengguna jalan dengan pembatasan tinggi dan lebar.

Terkait dengan adanya wacana pembongkaran terhadap portal oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, membuat warga Jalan Pancing I Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan yang tergabung di dalam Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda) mengadakan aksi damai, demi mempertahankan portal tersebut, Senin (18/04/2022).

Dalam aksi, Abah Salman selaku Koordinator aksi mengatakan, bahwa tujuan aksi damai ini ialah untuk tetap mempertahankan portal tersebut.

"Selanjutnya kepada pemangku kebijakan, yakni Pemko Medan, Dinas PU dan Satpol PP, serta Dinas terkait, mohon kiranya sikapi surat kami yang beberapa tahun lalu telah kami sampaikan, agar kiranya diberi kepastian hukum tentang status jalan Pancing I, Pancing II, dan sekitarnya," ucap Abah Salman saat orasi.


"Kami sudah merasa bahagia, empat bulan kami rasakan, kami sudah nyaman, sudah indah, tidak ada lagi depo, pergudangan, kontainer dan sebagainya melintas di jalan ini, sehingga kami sudah merasakan nikmatnya merdekanya dari debu, polusi dan sebagainya," katanya.

"Tujuan kami, mohon perjumpakan kita dengan instansi tersebut, agar kiranya cepat dan segera tertuntaskan masalah portal, tentunya tidak lain kepastian hukum pasang rambu rambu, sehingga kalau portal mau dibuka tetapkan rambu rambu di jalan Pancing I," tegas Abah Salman.

Senada dengan Abah Salman, Ilyas selaku Kuasa Hukum Masyarakat Medan Utara Berdaulat mengatakan dalam orasinya, hal ini harus diklarifikasi dahulu terkait Legal Standing Sat Pol PP. Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur secara khusus, tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal.

"Disini kami melihat ada yang harus diklarifikasi dahulu terkait Legal Standing Satpol PP, sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal, sehingga apabila Satpol PP melakukan tindakan 
terhadap Portal yang sudah mengikuti aturan teknis sebagaimana kami sebut diatas, maka diduga tindakan mereka merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab tindakan mereka sudah diluar daripada maksud Pasal 7 PP No. 16 Tahun 2018," jelas Ilyas.


Orientasi Penegakan Hukum, jelas Ilyas adalah Keadilan, hal mana keadilan akan membawa kepada keamanan, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan. 

"Namun, apabila penegakkan hukum tidak berorientasi pada keadilan, maka akan berdampak pada keamanan dan ketertiban serta kenyamanan di tengah masyarakat, bahkan akan berpotensi menjadi konflik sosial," ujar Ilyas.

Dalam aksi damai tersebut, Alim Muda juga menuntut, diantaranya :
- Tolak pembongkaran portal.
- Tolak Penggunaan Jalan Pancing I untuk lintasan Truk kelas berat.
- Desak Pemko tertibkan pergudangan dan industri di sekitar Jalan Pancing I Kelurahan Besar, yang diduga menyalahi Perda RDTR Kota Medan.

Sementara Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan Gandi Gusri mengatakan, bahwa keinginan masyarakat akan diteruskan ke Pimpinan dan akan sampaikan ke SKPD terkait.

"Keinginan masyarakat nanti kita akan laporkan masalah ini ke SKPD terkait, beri saya waktu, saya akan diskusikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait," katanya.*

(Team MU)

TerPopuler