Hasan dan Tantri Menganggap Kasusnya Penuh Rekayasa

Jumat, 13 Mei 2022, 13:41 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWSSurabaya - Kesekian kalinya mantan anggota DPR-RI dan juga mantan Bupati Probolinggo dua periode ini jalani persidangan dengan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Drs. H. Hasan Aminudin, M.Si bersama istrinya Hj. Puput Tantriana Sari, SE ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo beberapa bulan lalu, sidangnya masih bergulir dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedunya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.

Dalam pembacaan pledoi, Hasan Aminudin mengatakan bahwa penangkapan dirinya dan istrinya penuh rekayasa. Dirinya menuding bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengkriminalisasi.

"Terbukti, sewaktu KPK menangkap saya dan istri, saya yang sedang berada di dalam kamar istirahat malam. Hal ini kami anggap tindakan sewenang-wenang pada kami," kata Hasan Aminudin dalam pembacaan pledoinya.

Dipaparkan Hasan, bahwa disaat penangkapan, pihak petugas tidak membawa surat penangkapan terhadap Hasan dan istrinya serta tidak tercukupinya alat bukti yang sah.

"Namun kami ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan Pj kepala desa di Kabupaten Probolinggo," terangnya.
 
Masih dalam pembacaan pledoi Hasan, ditegaskan secara nyata, dirinya dan Tantri (istrinya) tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang atau jual beli jabatan dari siapapun juga.

Senada, istri Hasan, Hj. Puput Tantriana Sari,SE merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode ini memohon kepada majelis hakim agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya pada persidangan tersebut.

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, agar kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus ini," ucap Tantri.*

Pewarta : Taufiq

TerPopuler