Judi Milik AC di Medan Utara Diduga Kebal Hukum, Kepolisian Terkesan Tutup Mata

Thursday, May 5, 2022, 02:08 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Marelan - Aktivitas perjudian tembak ikan di Medan Utara khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sama sekali tak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalela, Rabu (04/05/2022).

Salah satu judi tembak ikan yang terkesan kebal hukum itu berada di Jalan M. Basir Kecamatan Medan Marelan, tepatnya dekat Perumahan Marelan Poin, Pasar 4 Marelan berdekatan dengan Bank Sumut dan Pasar 8 Helvetia Desa Manunggal. Informasi berasal dari sumber media ini, bahwa pemilik judi tembak ikan tersebut berinisial AC.

Diduga si pemilik menyetor sejumlah uang kepada para 'oknum', hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan. Dan, lapak perjudian ketangkasan itu diduga beromset puluhan juta rupiah perharinya.

Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Tak tertutup kemungkinan, disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Ditemui Awak Media, warga setempat yang namanya tak ingin disebut dalam pemberitaan ini mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu. Bahkan, para warga mengaku sudah melaporkan praktek perjudian ke pihak Kecamatan dan Polisi, tapi hingga kini belum ditindaklanjuti.

"Sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah, jangan membuat warga jadi anarkis. Awak media coba liatlah, tempat judi milik AC itu masih buka, seharusnya segera ditutup, karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat," terang para warga.

Untuk itu, warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian  tembak ikan, yang sudah sangat meresahkan warga.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara itu, awak media ini juga telah mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal, namun hanya mendapat jawaban singkat. "Akan kami tindak lanjuti pak," katanya.*

(Tim)

TerPopuler