Kasasi Budi Azwar Ditolak Mahkamah Agung

Friday, May 20, 2022, 21:22 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - kasus pencurian buah kelapa sawit, dengan terdakwa salah seorang oknum Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat Budi Azwar berlanjut hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Namun, kasasi yang diajukan oleh terdakwa Budi Azwar maupun Kuasa Hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga berkas maupun putusan dikembalikan dan masih tetap mengikuti vonis Pengadilan Tinggi Jambi.

Diketahui sebelumnya, Budi Azwar telah di vonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dan sempat mengajukan banding namun kalah. Dan hukumannya masih tetap tanpa mengurangi putusan awal.

Akibat dari pencurian buah kelapa sawit tersebut, perusahaan Makin Group menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
 
Berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., bahwa putusan Kasasi Terdakwa Budi Azwar dari Mahkamah Agung RI telah di terima oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

"Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sudah menerima putusan Kasasi Budi Azwar, dengan amar yakni, telah mengadili dan menolak permohonan kasasi terdakwa, serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500.-. Dengan adanya putusan ini, berarti hukuman Budi Azwar masih tetap 1 tahun 8 Bulan," terang Rafli, Jumat (20/05/22).

"Putusan kasasi ini diputuskan pada hari Selasa 12 April 2022 oleh yang mulia Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Susulo, S.H., M.H., dan Suarto, S.H., M.Hum.," terangnya kembali.*

(DN)

TerPopuler