Menghindari Kesan Fitnah, LIRA Minta Polres Agara Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan

Friday, May 13, 2022, 18:51 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Muhammad Saleh Selian, melalui Sekda LIRA Eka Prasetyo Lubis angkat bicara terkait masalah penangkapan pada tanggal 3 Maret 2022 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Agara.

Seperti diketahui, Satpol PP-WH melakukan penangkapan terhadap dua pasangan yang diduga merupakan bukan pasangan suami istri (non muhrim) di salah satu penginapan objek wisata di wilayah Kecamatan Ketambe.

"Dan itu dikabarkan, bahwa oknum Satpol PP diduga meminta uang sebesar 30 juta rupiah kepada pelaku mesum yang terjaring razia untuk bisa bebas dari segala bentuk hukum yang belaku," sebut Sekda LIRA kepada awak media, Jumat (13/05/2022).

Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Satpol PP-WH Aceh Tenggara  kepada orang yang melakukan atau melanggar Qanun Aceh, dugaan dilakukan dengan cara pemerasan mencapai Rp.30 juta.

Pun tahun 2019 lalu, ada informasi terjadi penangkapan di Wisma Jambu Alas Kecamatan Babussalam, dimana diduga terjadi hal serupa yaitu dugaan pemerasan dengan modus yang sama. 

"Pengiriman uang ke rekening oknum dengan cara dua kali pengiriman, yang pertama sebesar Rp.10 juta dan pengiriman kedua sebesar Rp.14 juta dari rekening yang sama kepada rekening yang sama atas nama oknum yang sama," sebut Eka Lubis.

Ditempat terpisah, Bupati LIRA Agara M. Saleh Selian mengatakan, untuk menghindari fitnah kepada Satpol PP Aceh Tenggara, ia mendesak Polres Agara untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa pemerasan ini.

"Dimana oknum Satpol PP tersebut diduga melakukan pemerasan pada saat melaksanakan kewenangan ataupun tugasnya, tentu hal ini menurut kami adalah ranah korupsi. Artinya, Bapak Kapolres  memberi tugas kepada Unit Tipidkor Polres Agara untuk mendalaminya," ujar Saleh Selian.

Hal ini sangat simple untuk mendalaminya dari rekening siapa, kepada rekening siapa, untuk keperluan apa, siapa yang mengetahui peristiwa pemerasan tentu agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar di publik, sehingga hanya kesan fitnah semata. "Itu harapan kami ucap Saleh Selian.

"Nah menurut kami, bila APH mendalami dugaan pemerasan ini tentu berkas korban dan pelaku menggunakan wewenang untuk melakukan pemerasan terpisah, artinya  korban tetap bisa di proses sesuai Qanun dan pelaku pemerasan diproses pidana khusus yakni ranah korupsi," ucap Saleh Selian kembali.

Kembali Saleh Selian berpendapat, bahwa orang yang terbukti melakukan pemerasan menggunakan jabatan dan wewenang dan  berkenaan dengan yang diurusnya walaupun tidak ada timbul kerugian negara adalah diduga perbuatan korupsi.

"Maka, hal ini saya rasa layak untuk segera ditindak lanjuti oleh APH saber pungli, tentu agar ini tidak menjadi fitnah," sebut Bupati LIRA.*

(Dalisi)

TerPopuler