Polsek Sungai Apit Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Wednesday, May 25, 2022, 21:48 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Siak - Sekira pukul 21.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Sungai Apit mengamankan seorang pria berinisial AA alias SP, atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Shabu - shabu, di Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (24/05/22).

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 04 - A / V / 2022 / Riau / Res Siak / Sek Sei Apit, Tanggal 24 Mei 2022.

Penangkapan terhadap pelaku di pimpin langsung Ps. Kanit Reskrim Bripka Deko Subrata di Jalan Timbangan/Ram Sawit Koperasi Unit Desa (KUD) Tenera Jaya, Kampung Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit. Pelaku AA sendiri bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).

Menurut pengakuan tersangka, ia merupakan warga Jalan Pemda, Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, dan bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).

Mendapat informasi adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Kapolsek Sungai Apit Iptu Jefri A Purba, S.H., kemudian memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Deko Subrata dan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Ps. Kanit Reskrim beserta Team kemudian mengamankan orang yang di curigai dan dilakukan penggeledahan badan. Pada saat digeledah, didapati 1 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 1.08 Gram. 

Saat di interogasi, Pelaku mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapat dari pria berinisial D (DPO). 

"Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu dan 1 unit Handphone merk Vivo Y 120 T warna biru kami amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

"Sementara Pasal yang dipersangkakan untuknya yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Iptu JA Purba.*

(Gunawan. S)

TerPopuler