Demi Pujaan Hati, Seorang Wanita di Langkat Tega Palsukan Surat Kematian Suaminya

Thursday, June 23, 2022, 21:44 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS | Langkat - Sungguh tragis dan miris sekali jika seorang istri gegara hanya untuk memperjuangkan lelaki idaman pujaan hatinya, tega memalsukan surat kematian suaminya sendiri. 

Inilah yang dilakukan Sucianti (29), wanita yang berdomisili di Kabupaten Langkat merekayasa surat kematian suaminya sendiri Hermansyah Putra (36). 

Padahal saat itu suaminya masih hidup dan masih berstatus sebagai suami sah Sucianti. Demi melancarkan rencananya untuk menikah lagi dengan laki-laki pujaan hatinya, dia lakukan hal tersebut. 

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, kejadian tersebut terungkap saat Hermansyah bersama rekannya akan mengurus BPJS, namun warga Dusun IX Beteng Sari, Kecamatan Padang Tualang ini mendapatkan bahwa data dirinya telah berstatus meninggal dunia.

"Beberapa bulan lalu, saat itu saya sedang mengalami sakit yang membuat badan ini tak berdaya, lalu saya ke rumah sakit bersama teman, namun saat itu saya dan teman kaget karena mendapatkan data diri saya yang berstatus meninggal dunia," ucap Hermasyah kepada Media, Jum'at (20/5/2022). 

Tidak terima disebut telah meninggal dunia, kemudian Hermasyah Putra mendatangi Polres Langkat guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP / B / 485 / V / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT.

Hermansyah berharap, agar kasus pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh istrinya dan orang-orang yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan kematian itu segera diproses.

"Saya berharap pihak Kepolisian Resort Langkat segera menindaklanjuti kasus pengaduan saya, serta memproses orang-orang yang terlibat dalam pembuatan surat keterangan kematian palsu tersebut," harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnadhita mengatakan bahwa kasus tersebut masih proses lidik. 

"Kasus tersebut masih dalam proses lidik, dan kita tetap akan jalankan sesuai proses hukumnya," ucap Iptu Luis kepada redaksi, Kamis (23/6/2022) sekira pukul 21:15 Wib melalui selular.*

(DNN/Red) 

TerPopuler