Fungsikan Jalan Pancing 1 Sesuai RDTR, Sudari Himbau Dishub Segera Pasang Rambu Pembatasan Tonase

Tuesday, June 7, 2022, 15:53 WIB
Oleh DAKAR
Sudari, ST | Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan


SNIPERS.NEWS
| Medan - Penertiban Portal yang terletak di Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Akibatnya, petugas Satpol PP Kota Medan dan masyarakat sempat ricuh dengan aksi saling dorong dan tarik-menarik, Selasa (07/06/22).


Sudari, S.T., saat di wawancarai personil Snipers.news melalui sambungan telpon menuturkan, agar wilayah Pancing 1 difungsikan sesuai RDTR Kota Medan.


"Pembongkaran portal harus dibarengi dengan pemasangan rambu pembatasan tonase oleh Dinas Perhubungan (Dishub), agar fungsi wilayah Pancing 1 sesuai RDTR Kota Medan dan pergudangan yang tidak memiliki izin tetap dilarang beroperasi," ucap Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan tersebut.


Sudari menilai, pembongkaran Portal tersebut ada baiknya bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di Martubung, agar memudahkan pembangunan di Martubung. Akan tetapi, pembatasan tonase tetap di utamakan.


"Pemko Medan saat ini sedang gencar melakukan pembangunan di setiap wilayah, jangan sampai Portal ini menghambat pembangunan dan perbaikan yang akan dilakukan Pemko Medan di Martubung ini. Menurut saya, ada baiknya Portal di simpang Martubung ini dibuka, saya juga sangat mengerti keresahan yang dirasakan masyarakat yang menolak pembongkaran, akan tetapi, dengan adanya portal tersebut juga akan menimbulkan kontra di masyarakat. Perlu kita sadari, Jalan Pancing 1 ini akses utama sebagai pintu masuk 2 (Dua) Kelurahan," ungkap Sudari.


Mengupayakan yang terbaik buat masyarakat.


"Mendengar berita ini, saya langsung melakukan konfirmasi melalui telp dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dan meminta agar segera dilakukan pemasangan Rambu-rambu pembatasan tonase di sepanjang Jalan Pancing 1 ini," tegasnya kembali.


Photo Pembongkaran Portal jalan Pancing 1 Martubung


Sebelumnya, banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan tentang adanya pungli setelah berdirinya portal tersebut dan membuat Wakil Rakyat Dapil II ini kecewa, ia merasa perjuangan masyarakat yang lalu telah dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Sebenarnya saya kecewa setelah beberapa waktu yang lalu Portal ini berdiri, banyak laporan masyarakat tentang adanya pungli, kemaren kita bersama-sama berjuang agar Jalan Pancing 1 ini segera diperbaiki, tapi malah dijadikan azas manfaat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya kecewa.


Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Medan melalui surat nomor 640/2269 tertanggal 08 April 2022 menyurati pemilik portal, Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.


Dalam surat itu disebutkan portal tersebut dibangun di atas saluran drainase, badan jalan, trotoar atau memanfaatkan ruang milik jalan (Rumja), daerah milik jalan (Damija) milik Pemko Medan dan tidak memiliki izin sehingga mengganggu fungsi jalan.


Berdasarkan hal tersebut, Satpol PP Kota Medan meminta kesediaan pemilik portal untuk membongkar sediri portal dimaksud selama tujuh hari sejak surat diterima. Dan jika tidak diindahkan, maka Tim Terpadu Satpol PP Kota Medan akan melakukan pembongkaran paksa.*


(Dakar)

TerPopuler