Gara-Gara Suara Knalpot, Pemilik Cafe di Seret Ke Pengadilan

Kamis, 30 Juni 2022, 08:30 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Medan - Diduga dipicu suara knalpot racing sepeda motor yang mengusik ketenangan warga, seorang pemilik Cafe yang berada di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, terpaksa berurusan dengan hukum.

Kasusnya pun kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan lewat gugatan perdata. Perkara tersebut terdaftar dengan Noreg. 443/Pdt.G/2022/PN Mdn.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar kuasa hukum warga di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. Kuasa hukum warga dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) “menyeret” pemilik Pos Ambai Cafe ke ranah hukum karena aktivitas Cafe miliknya yang kerap mengganggu warga sekitar.

Selain aktivitas Cafe yang beroperasi hingga dini hari, salah satu poin yang digugat warga adalah suara bising dari aktivitas keluar masuk kendaraan bermotor roda dua di Cafe yang telah beroperasi setahun lebih itu.

"sepeda motor terutama berknalpot racing-bising milik pengunjung kafe itu yang dikeluhkan warga sekitar Cafe. Motor-motor yang knalpotnya bising itu kerap keluar dan masuk dari Cafe dan melintas di depan permukiman warga, itu yang mengganggu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum warga dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Indra Buana Tanjung.

Seorang pemuka masyarakat di daerah itu, M. Taufiq mengaku, shock dengan kondisi Cafe yang ramai pengunjungnya setiap malam. Apalagi kendaraan keluar masuk Cafe mengusik kenyamanan warga yang sedang beristirahat. 

Suara-suara sepeda motor knalpotnya itu bising, bahkan digeber-geber,” kata dia.

Senada dengan M Taufiq, Rivai, warga setempat mengatakan, bahwa daerah sekitar Cafe seperti arena sirkuit balapan sepeda motor.

“Seperti balapan sepeda motor di arena sirkuit MotoGP, digeber-geber dan ngebut, melintas di depan rumah-rumah warga. Dan itu terjadi saat siang maupun malam hari,” katanya.

Seorang warga lainnya, yang rumahnya berada di depan Cafe tersebut terpaksa harus mengungsi ke kamar lain di rumahnya karena suara-suara bising yang bersumber dari Cafe tersebut. Kamar tidur warga tersebut langsung berhadapan ke jalan. Tidak hanya suara-suara knalpot, warga tersebut juga terganggu dengan suara-suara pengunjung yang ramai mengunjungi Cafe tersebut. 

Awalnya beberapa warga mengaku pasrah melihat keadaan itu. Warga mengaku hanya berpangku tangan dan tidak bisa bertindak lebih jauh. Sebagian warga bahkan mengaku pasrah melihat aktivitas Cafe tersebut. 

Namun akhirnya warga Ambai bisa sedikit lega. Tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat dan warga lainnya mengapresiasi langkah hukum yang diambil sekelompok warga yang memberi kuasa kepada tim pengacara untuk menggugat Cafe tersebut.  
 
Dalam laman korlantas.polri.go.id, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 dijelaskan, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,  klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.-

Di antara materi gugatan yang dilayangkan warga sebagai penggugat ke pemilik Cafe selaku tergugat adalah penggugat merasakan suara berisik/kegaduhan suara yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para tamu/pengunjung. Suasana di sekitaran Cafe persis seperti keriuhan/kegaduhan suara pasar malam atau terminal.

Para penggugat merasakan suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke Cafe. Nuansa arena balap motor (seperti raungan suara MotoGP) lebih mendominasi dibanding sepatutnya fungsi-fungsi kawasan perumahan dan permukiman.

Ketidak nyamanan fisik dan psikis warga akibat operasional Cafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Kualitas istirahat dan belajar jelas sangat terganggu.

"Selain itu, Parkir para tamu dan pengunjung mengambil tempat di depan rumah warga sekitaran Cafe, itu telah mengusik kenyamanan,” ujar kuasa hukum warga.*

(Team MU)

TerPopuler