Maraknya Markus Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Kuta Batu 1 Aceh Tenggara

Tuesday, June 28, 2022, 21:35 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Aceh Tenggara (Agara) dan
 masyarakat Desa Kuta Batu 1 Kecamatan Lawe Alas menyambangi.Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Syaifullah, S.H., M.H., guna meminta konfirmasi terkait adanya isu pengalihan penanganan pengaduan laporan dugaan korupsi Dana Desa, Senin (27/06/2022).

Menurut informasi, mantan Kepala Desa (Kades) Kuta Batu 1 berinisial SH (49), yang dilaporkan oleh LSM Gempita Aceh Tenggara ke Kejari Kutacane pada 28 Maret 2022 yang lalu, dan di terima pihak Kejari pada 7 April 2022 akan dialihkan pemeriksaan kasusnya ke Inspektorat Aceh Tenggara, untuk dilakukan audit sebelum penyidik kejaksaan menuntaskan.
 
Hingga sore hari, Pengurus LSM Gempita dan masyarakat Kuta Batu 1 tidak berhasil menemui Kejari Aceh Tenggara. Berdasarkan keterangan Kasi Intel, Kajari Agara sedang menghadiri undangan hajatan (Pesta). 
 
Nal, panggilan akrab Junaidi selaku pegiat LSM Gempita Aceh Tengara juga
membeberkan maraknya Markus (Makelar Kasus-red) yang dilakukan oleh beberapa elit di Aceh Tenggara, untuk mempengaruhi kinerja Jaksa dalam penanganan penyelidikan dugaan korupsi.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kuta Batu 1 Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh mantan Kades SH (49)
 mencapai Rp. 800 juta lebih. Hal ini disampaikan Junaidi selaku Wakabid Polhukam DPD LSM Gempita Aceh Tenggara.
 
"Banyak ditemui yang mengatasnamakan elite di Aceh Tenggara untuk berdamai dengan terlapor," ujarnya.

Menurut Nal, kasus serupa juga telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. "Tapi entah atas dasar apa pihak Polres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim ter tanggal 11 April 2022 yang lalu.melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan audit, serta pihak inspektorat menolak dilakukan audit dengan alasan tidak jelasnya identitas pelapor, ya akhirnya kasus ini jadi kabur," tambah Junaidi.

"Karena cara ini berhasil, mungkin Markus pada kasus ini ingin mengulang hal serupa terhadap penyidik di Kejaksaan, padahal ini merupakan pelanggaran Tindak Pidana yang merupakan wewenang Penyidik dalam hal ini APH. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan pada Pemerintah Daerah, yang tertuang pada Pasal 25 ayat (10) dimana dikatakan Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Nal.

Junaidi juga menyebutkan, bahwa pasal terkait hal ini sudah jelas merupakan wewenang APH. "Kok malah dialihkan ke APIP yang wewenangnya dibatasi jika ada temuan bersifat administratif auditor
bukan penyidik," tegas Nal.

"Jika terjadi dialihkan untuk dilakukan audit di APIP, ini menyalahi peraturan dan jelas sudah mempermainkan hukum," tegas Nal lagi.

Nal juga menambahkan, "jika ada
pihak yang bermain-main dengan hukum, karena Negara ini Negara Hukum kita akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Nal kembali berharap, sebagai Pegiat anti korupsi, agar pihak Kejaksaan
 Negeri Kutacane Aceh Tenggara dapat menegakkan Zona Integritas, supaya dalam melaksanakan penanganan kasus, sesuai dengan KUHAP.*
 
(Dalisi)

TerPopuler