Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Sabu--Sabu Di Pasar Tavip Binjai

Wednesday, June 29, 2022, 14:58 WIB
Oleh Link

Ket Poto : 4 orang diamankan Sat Narkoba Polres Binjai dari lokasi barak di Pasar Tavip Binjai.

SNIPERS.NEWS | Binjai,- Pada hari Senin 27/6/2022 kasat narkoba polres binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, dan menyatakan bahwa di jalan pembangunan kelurahan tangsi (pasar tavip) kecamatan binjai kota akan adanya transaksi jual beli narkoba,

Sesuai dengan program kerja Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K.,MH., yang menyatakan perang terhadap bandar narkoba yang akan merusak generani muda di kota Binjai,

Menerima informasi tersebut kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP ( di jalan pembangunan kelurahan tangsi /pasar tavip) dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal,


Kemudian pada pukul 17.00 wib personil melakukan undercover buy  dengan cara membeli sabu senilai Rp.150.000,- kepada pelaku, kemudian TSK mengambil paket sabu di bawah meja yang berada di ruangan tersebut dan menimbang sabu dengan timbangan elekrik untuk pembelian 2 paket sabu sebesar Rp. 150.000, disaat menyerahkan barang pesanan sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap  SA (37) tahun, laki-laki, alamat jalan mahoni  Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, kemudian langsung dilakukan intrograsi awal asal sabu tersebut, kemudian SA menjawab dia peroleh dari AN, tim langsung melakukan pengejaran namun yang bersangkutan  meloloskan diri saat dilakukan penangkapan (DPO).

Pada saat tim sat narkoba melakukan penangkapan terhadap SA (37) di jalan pembangunan kelurahan tangsi (pasar tavip) tersebut juga dapat mengamankan 3(tiga) orang laki-laki dengan inisial JS (37) tahun, TR als Andika (26) tahun dan DN (42) tahun,

Disaat melakukan penangkapan terhadap SA (37) tahun tim juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,05 gr, 100 (seratus) plastic klip kosong, 1  (satu) timbangan  elektrik dan uang hasil penjualan sabu Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terhadap tersangka SA (37) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, 

Sedangkan terhadap 3(tiga) orang laki-laki dengan inisial JS (37) tahun, TR als Andika (26) tahun dan DN (42) tahun, yang diamankan di TKP saat penangkapan  dibawa ke komando dan dilakukan test urine  dengan hasil urine positif mengandung Ampetamine, Pungkas AKP Irvan Pane.

Humas Binjai
( Raiyan )

TerPopuler