Usai Terima Anugrah Warga Kehormatan LAM, Kajati Jambi Resmikan RPA

Sunday, June 12, 2022, 19:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Untuk mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa (RPA) di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi Jalan HM. Yusuf Singedekane Kota Jambi, Minggu (12/06/22).

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Sapta Subrata. Sebelumnya, rumah restorative justice telah diresmikan di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.

Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan dalam sambutannya, bahwa rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelesaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata berharap, rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelesaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan.

Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan keris.

Acara turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gubawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang.*

(DN)

TerPopuler