Berpura-Pura Jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Sabu

Saturday, July 9, 2022, 21:36 WIB
Oleh Link

Ket poto : Bandar Sabu diamankan saat tim Sat Narkoba perpura pura jadi pembeli

SNIPERS.NEWS | BINJAI - Pada hari jumat 8/7/2022 kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, dan dianya memberikan informasi bahwa di dusun II desa perdamaian Kecamatan  Binjai Kabupaten Langkat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu,

Menerima informasi tersebut Kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH segera  memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP (dusun II desa perdamaian Kecamatan  Binjai kabupaten Langkat) dan setelah dilakukan penyelidikan oleh personil, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal,

Kemudian tepatnya pada pukul 18.00 wib personil melakukan undercover buy / penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.100.000,- dan disaat pelaku menyerahkan barang pesanan sabu tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun, laki-laki, dusun II desa perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,

Tindakan petugas selanjutnya langsung melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa : 23 paket di duga sabu seberat : 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong , 1 buah pipet skop, uang tunai Rp 120.000 (sebagai hasil penjualan) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan barang bukti), 


Saat itu juga pertugas langsung melakukan interogasi awal terhadap ZB als MS dan  mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh adalah miliknya yang diperoleh dari RH, kemudian tim segera menuju alamat RH namun dianya sudah melarikan diri (DPO)

Terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane, SH

(humasresbinjai,8/7/2022)
(Raiyan)

TerPopuler