Diduga Dana Bos SDN 41 TBT Syarat Masalah

Thursday, July 28, 2022, 19:43 WIB
Oleh julianto88


SNIPERS.NEWS | Tubaba - Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41 yang berada di Tiyuh/Desa Wonokerto Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung diduga sarat masalah.


Dana Bantuan Operasional Sekolah reguler yang di kelola Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41 Tulang Bawang Tengah untuk pembayaran gaji guru honorer dan beberapa item belanja lainnya terlihat sangat janggal.


Pasalnya, saat beberapa awak media melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 41 Tulang Bawang Tengah, Wijianto, S.Pd., menjelaskan, bahwa tenaga pengajar atau guru honorer yang bertugas di SDN 41 TBT terdiri dari 13 guru termasuk Kepala Sekolah (Kepsek).


"Guru sekolah ini sebanyak 13 guru termasuk saya sebagai Kepala Sekolah, dan terdiri dari 7 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) 6 guru honorer," ucapnya saat ditemui beberapa awak media diruang kerjanya, Kamis (28/07/2022).


Namun, saat disinggung  terkait ke transparanan papan informasi penggunaan Dana Bos (Banner), Wijianto, S.Pd., mengatakan, untuk papan informasinya belum ditulis. Karena, inikan Tahun ajaran baru, yang kemarin Tahun ajaran 2021/2022 sudah di hapus dan Tahun ajaran 2022/2023 belum di tulis.


"Inikan Tahun ajaran baru, yang kemarin Tahun ajaran 2021/2022 sudah di hapus dan Tahun ajaran baru ini belum di tulis," jelasnya.


Diketahui, pada Tahun ajaran 2021/2022 jumlah siswa didik di SDN 41 TBT berjumlah 275 siswa dari kelas I sampai kelas 6, dan di Tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 263 siswa didik.


Sementara itu, ditempat terpisah, beberapa awak media mendatangi ruang guru SDN 41 TBT dan berhasil mewawancarai beberapa guru honorer, mengatakan, masalah gaji kami bervariasi, tergantung masa kerja. Karena, kami guru honorer disini ada 6 dan masa kerjanya berbeda-beda.


"Kami ada 6 guru honorer disini, dan kalau masalah gajih kita bervariasi tergantung masa kerja, Rp. 900.000 dengan masa kerja 12 Tahun, ada yang Rp. 825.000 dengan masa kerja 9 Tahun, Rp. 575.000 dengan masa kerja 5 Tahun, Rp. 520.000 bahkan ada yang terima gajih Rp. 500.000 perbulan di Tahun 2020 - Tahun 2022," ucap beberapa tenaga guru honorer.


Lebih lanjut, saat di singgung terkait bantuan apa saja yang di berikan pihak sekolah dengan Dana Bos kepada Siswa/Siswi yang ekonominya kurang mampu.


"Setahu kami tidak ada, dan kayaknya belum pernah memberikan bantuan ke siswa yang kurang mampu dengan memakai Dana Bos," ucap beberapa guru.


Disisi lain, disinggung terkait buku tamu yang di berikan kepada tamu yang berkunjung ke sekolah SDN 41 TBT dari Tahun 2013 sampai Tahun 2022 masih di gunakan.


"Buku tamunya yang baru ada masih disimpan, buat tamu khusus," kilah beberapa guru.*


(Juli)

TerPopuler