Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Panwaslih Aceh Tenggara di Laporkan Ke DKPP

Friday, July 1, 2022, 13:31 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Agara - Seorang oknum Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SD akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena adanya dugaan rangkap jabatan.

Oknum komisioner Panwaslih tersebut diduga rangkap jabatan dan melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 117 huruf J dan K.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM - KPKN Aceh Tenggara Junaidi kepada awak media Snipers.News di Sekretariat KPKN Jalan Pulonas baru Kecamatan Lawe Bulan, pada Kamis (30/6/2022).

"Kami menerima laporan dari masyarakat dan akan diteruskan ke DKPP nantinya, yang bersangkutan diduga rangkap jabatan. Selain Komisioner Panwaslih oknum SD juga menjabat ketua disalah satu Yayasan di Aceh Tenggara," kata Junaidi.

Sebelumnya, kata Junaidi, "pihaknya telah menyurati Panwaslih Provinsi Aceh nomor: 023/LSM.KPKn/Agr/VI/2022 tertanggal 26 Juni 2022. Perihal laporan masyarakat terhadap oknum Komisioner Panwaslih Aceh Tenggara berinisial SD yang diduga rangkap jabatan," sambungnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 27 Juni 2022 pihak Panwaslih Aceh meminta pihak Panwaslih Aceh Tenggara agar segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian pada tanggal 28 juni 2022 pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan surat tindaklanjut sekaligus klarifikasi terduga rangkap jabatan oknum Komisioner berinisial SD kepada LSM - KPKN nomor: 002/HK.08/K.AC-09/06/2022 prihal tindak lanjut," ungkapnya.

Intinya, sebut Junaidi, "didalam isi surat tersebut oknum komisioner Panwaslih Aceh Tenggara berinisial SD membantah tudingan, bahwa dirinya rangkap jabatan dan melanggar ketentuan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 117 huruf J dan K," tambahnya.

Disisi lain, kata Junaidi, setelah adanya laporan dari masyarakat oknum komisioner tersebut membuat surat klarifikasi dan surat pernyataan pengunduran diri dari Jabatan Ketua di salah satu Yayasan Pondok Pesantren di Aceh Tenggara.

"Ini artinya oknum komisioner berinisial SD itu mengakui kesalahannya, kalau tidak melanggar mengapa harus mengundurkan diri," kata Junaidi.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Sebab, menurut Junaidi, "laporan yang disampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tidak ditindaklanjuti, hanya sebatas teguran dan tidak ada tindakan tegas," tutupnya.

(Dalisi)

TerPopuler