Jatanras Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Sunday, July 31, 2022, 12:04 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, Pada hari Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Jalan Sandang Pangan Ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun Akbp Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut.

"Benar, Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian didaerah Kecamatan Bandar. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk.," kata Kasat Reskrim.

Ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Sabtu (30/7/2022) Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah warung seputaran Jalan Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan.


"Mendapat informasi tersebut. Selanjutnya, Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan pemeriksaan disalah satu warung sesuai informasi yang disampaikan," ucap Bayu.

Dari pemeriksaan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial LS (47) warga Jalan Sabda Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dari LS Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, Uang sebesar Rp.190.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 3 (tiga ) lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sydnay, 1 (satu) buah pulpen.

Saat dilakukan introgasi awal terhadap LS, mengakui perbuatanya tersebut dan siap bertanggung jawab.

"Atas pengakuan LS selanjutnya Tim Jatanras membawa LS ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut," tandas Bayu.*

(PN)

TerPopuler