8 Anggota Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRK Agara molor

Monday, August 15, 2022, 16:12 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Agara - Jelang akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menggelar rapat Paripurna masa sidang III tahun 2022  tentang rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Agara tahun 2021, Senin (15/08/2022).

Direncanakan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB, namun tertunda alias molor hingga dua jam lebih. Akibat keterlambatan sejumlah anggota dewan yang hadir tidak tepat waktu.

"Dari 30 orang anggota DPRK Agara, tercatat sesuai dengan daftar hadir hanya 22 orang yang hadir. Sementara lima orang mengikuti sidang melalui zoom dan tiga orang lainya masih dalam perjalanan,” kata Ketua DPRK Agara, Deny Febrian Roza saat membuka sidang pada pukul 11.12 WIB.

Meski minim kehadiran anggota Dewan pada Sidang Paripurna rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Agara tahun 2021 di gedung DPRK, namun Deny Febrian Roza menyatakan jumlah itu (22 orang) telah memenuhi quorum.

"Meski hanya 22 anggota DPRK yang hadir, secara aturan jumlah itu sudah memenuhi quorum dalam menggelar Sidang Paripurna,” sebut Deny.

Dari pantauan Awak Media Snipers.News Ketua DPRK akhirnya mengesahkan rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Agara tahun 2021 dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) oleh Bupati Agara Raidin Pinim.

Selain Bupati, sejumlah unsur Forkopimda dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam rapat Paripurna yang di gelar di gedung Auditorium DPRK Aceh Tenggara.*

(Dalisi)

TerPopuler