Eva Yuliana Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Ketegasan Kapolri

Wednesday, August 10, 2022, 20:54 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas ketegasan dan objektivitas dalam menyelesaikan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolri yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas," kata Eva dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/08/2022).

Eva menyebutkan, beberapa langkah Kapolri yang menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri, di antaranya pembentukan tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J dan melibatkan lembaga di luar Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini," kata politikus NasDem itu menegaskan.

Dengan keseriusan Kapolri, menurut dia, semua pihak layak memberikan dukungan pada Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/22) malam menyebutkan, keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.*

(Arifin/Lilik)

TerPopuler