Jalani Cuti Bersyarat, Jerinx Wajib Lapor

Rabu, 03 Agustus 2022, 21:13 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Denpasar -  I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. 

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

I Gede Aryastina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 1 April 2022.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani menyampaikan, bahwa I Gede Aryastina bebas lantaran Permohonan Cuti Bersyarat dikabulkan. Kalapas Denpasar didampingi Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan, agar Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya. 

“Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktifitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan ijin,” ucap Andiyani pada Selasa (02/08/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitulu menyatakan, bahwa Pemberian Cuti Bersyarat yang diberikan I Gede Aryastina telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama didalam Lapas," ungkap Anggiat.  

Selama menjalani Cuti Bersyarat I Gede Aryastina harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.

 “Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut,” tutup Anggiat.*

(Arifin/Lilik)

TerPopuler