Ketua LSM Gempur Agara Minta APH Usut Penggunaan Dana Desa Yang Sarat Masalah

Tuesday, August 2, 2022, 16:43 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang terjadi di Desa Kompas dan Bukit Meriah tepatnya, di Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) syarat dengan masalah, serta diduga sangat tidak transparan terhadap masyarakat.


Seharusnya, setiap item kegiatan yang akan dilaksanakan harus berdasarkan dengan musyawarah dan rapat desa yang di mulai dari tingkat bawah, yakni dari Dusun hingga musyawarah sampai ke tingkat Desa.


Demikian yang disampaikan oleh Ketua LSM Gempur Kabupaten Aceh Tenggara Pajri Gegoh Selian kepada awak media, Selasa (02/07/2022).


Gegoh mengatakan, ada pun Desa (Kute) pengunaan pada anggaran yang sangat bermasalah tersebut, yakni Desa Kompas dan Desa Bukit Meriah yang berada di wilayah Kecamatan Leuser.


"Dalam menggunakan uang desa diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan sangat tidak transparan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada negara, dikarenakan ada beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2021 diduga tidak dikerjakan serta terjadinya mark up," tegas Gegoh.


Padahal, ungkap Gegoh, seharusnya setiap anggaran yang digunakan wajib transparan terhadap masyarakat, hal ini sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran termasuk pada Dana Desa.


Menurut Gegoh, ada pun item kegiatan yang diduga tidak transparan pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Desa Kompas Kecamatan Leuser tersebut yakni, dana penanggulangan bencana pada keadaan darurat dan mendesak Kute sekitar Rp. 80.400.000 (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).


"Kemudian pada Bencana Keadaan Darurat Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya item kegiatan Desa Bukit Meriah, Dana Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Kute Rp 298.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah), kemudian Penanganan Keadaan Darurat Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)," jelas Gegoh.


Kemudian dalam kegiatan pembangunan MCK Umum, Dana Pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Gedung TPA, dan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani, semua item tersebut pengetahuannya diduga tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya.


Karena setiap warga setempat yang ingin mengetahui besarnya anggaran dana untuk pembangunan item tersebut, oknum Kepala Desa (Pengulu) selalu mengelak untuk di ajak mufakat, alhasil warga setempat sangat merasa kecewa terhadap Oknum Pejabat Desa tersebut.


Dijelaskan Gegoh, dengan tidak adanya perencanaan yang matang ataupun survei lokasi, sehingga semua item pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, dikuasai oleh oknum Pejabat Desa alias Cs.


"Untuk itu, memang sudah selayaknya pihak terkait ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bisa mengusut terhadap pengunaan Anggaran Dana Desa yang ada di wilayah Kecamatan Leuser tersebut, supaya siapapun yang bermain-main dalam penggunaan Dana Desa yang tidak transparan bisa diungkap dengan secepatnya," tegas Gegoh.*


(Dalisi)

TerPopuler