Dipicu Rasa Sakit Hati, ART Nekat Mencuri di Rumah Majikan

Tuesday, September 6, 2022, 00:37 WIB
Oleh Link

Ket Poto : Pelaku pencurian dirumah majikan.


SNIPERS.NEWS | Binjai - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diringkus polisi, Senin (5/9), karena kedapatan mencuri harta benda milik LD, majikan yang tinggal di Jalan MT Haryono Perumahan Syalica II, Kecamatan Binjai Utara, Binjai. 

Pelaku berinisial SM warga Dusun IV Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (27/08), pukul 08.10 Wib. Saat itu, korban LD sedang mengantarkan anaknya ke sekolah bersama 2 orang anak lainnya. 

Pengakuan korban, Handphone miliknya di tinggal diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar. Sementara pelaku SM (Asisten Rumah Tangga) sedang membersihkan rumah. 

Lalu, korban kembali kerumah dan melihat pelaku sudah tidak ada lagi dirumah. Kemudian korban masuk ke dalam kamar dan melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi diatas tempat tidur. 

Adapun HP korban yang hilang sebanyak  2 unit Handphone masing-masing Merk Samsunv Galaxy A72 warna hitam, dengan No. IME:359021825249876 dan HP Merk VIVO P21.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta. Selanjutnya, korban langsung melaporkan Ke SPKT Polres Binjai, Nomor : LP / B / 741 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA. 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, S.I.K., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K., beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan lidik berdasarkan laporan korban. 

Kemudian Opsnal Unit Pidum melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Hp android merk Samsung Galaxy A72, warna hitam, 1 unit HP android merek Vivo P21, warna hitam dan uang tunai Rp.775 ribu. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Binjai, untuk dilakukan penyidikan Lebih lanjut.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku sakit hati atas perlakuan majikannya. Dikarenakan, sang majikan meminta pelaku untuk mencuci dengan menggunakan tangan. Sedangkan di rumah majikannya tersebut terdapat 1 unit mesin cuci. 

Karena sudah tidak tahan, maka pelaku nekat mencuri untuk ongkos pulang kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. 

Kanit Reskrim Polres Binjai Iptu Hotdiatur Purba, ketika dikonfirmasi Senin (5/9) membenarkan diamankan seorang ART tersebut.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti hasil kejahatannya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363, tetang pencurian," ucap Hotdiatur.*

(RY)

TerPopuler