Oknum Satpam PT. Wiraraja Group Diduga Aniaya Wartawan

Monday, September 12, 2022, 22:54 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Oknum petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Wiraraja Group yang berlokasi di Pinggur di duga telah melakukan pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan bernama Darmawan Alamsyah dari Media Duta Lampung TV dan Irwanto, Minggu (11/09/22).


Kejadian berawal pada Hari Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, Darmawan Alamsyah dan Irwanto melakukan investigasi temuan air yang berwarna hitam pekat berbau menyengat yang bermuara ke laut. Kemudian keduanya menelusuri arah dari mana sumber air pekat berbau menyengat tersebut.


Setelah di telusuri, ternyata air berwarna pekat dan berbau tersebut berasal dari PT. Wiraraja Group Punggur Nongsa. Lalu kedua wartawan itu memfoto serta memvideokan.


Pada saat keduanya sedang melakukan tugas kewartawanannya, tiba-tiba datang seseorang berinisial Bebe, yang mengaku sebagai keamanan di perusahaan tersebut.


"Kalian dari mana ?," kata Ateng, sapaan akrab Darmawan menirukan ucapan Bebe.


"Kami dari media pak. Kemudian Hp saya di rampas oleh mereka dan kami pun di keroyok oleh beberapa orang yang mengaku sebagai keamanan PT. Wiraraja Group, ucap Ateng kembali.



"Saya di tendang. Rekan kita Irwanto mendapatkan pukulan di bagian kepala, sehingga bibir bagian atas bawah mengalami luka, dan sampai sekarang seluruh badan saya terasa sakit semua," ungkap kesal Ateng saat di wawancarai oleh awak media.


Atas kejadian penganiayaan itu, Darmawan Alamsyah dan Irwanto membuat Laporan Polisi di Polres Barelang pada Hari Senin (12/09/2022) sekira pukul 17.00 Wib, dan kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


"Dari kejadian semalam, saya beserta rekan kita Irwanto langsung istirahat dikarenakan terasa sakit semua, lalu hari ini kami sepakat dan didamping oleh beberapa rekan media online lainnya untuk membuat laporan ke Polresta Barelang," jelas Ateng.


Perlu diketahui, atas kejadian tersebut, oknum anggota Satpam diduga melanggar Undang-Undang Pers No. 40, yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan dalam memperoleh informasi.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.


Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi : "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".*


(Tim)

TerPopuler