PASU Gelar Seminar Nasional, Kepala Ombudsman Sumut Sidang Online Tidak Efektif

Friday, September 2, 2022, 20:40 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Medan - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) gelar Seminar Nasional dan Launching PASU Lawyer Club (PLC) dengan tema 'Mengukur Efektivitas Sidang Online Dalam Menjamin Hak-hak Tersangka/Terdakwa Pasca Pandemi Covid-19'.

Kegiatan seminar dimulai sejak pukul 08.30 sampai 12.00 wib, diikuti 180 peserta yang terdiri dari 50 anggota PASU, 100 Mahasiswa Fakultas Hukum se Sumut dan 30 perwakilan organisasi atau lembaga tingkat Sumut termasuk masyarakat umum dan sejumlah wartawan media publik. Kegiatan Seminar di gelar di Ball Room Hotel Madani Jl. SM Raja No. 1 Medan pada Jum'at (2/9/2022).

Tampak hadir sejumlah pejabat publik, tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa, dosen, advokat, pimpinan perusahaan dan sejumlah narasumber serta tamu undangan lainnya.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam seminar tersebut diantaranya, Totok Wintarto, SH MH Tenaga Ahli KY RI, Kriston Napitupulu, Amd IP, SH Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Sumut, Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Dr. Mahmud Mulyadi, SH MHum, Akademisi FH USU dan Ir. Khairi Amri, mantan narapidana sidang online pada kasus kerusuhan demo penolakan terhadap UU Omnibus Law tahun 2020 di Medan.

Amiruddin Pinem, SH Ketua Panitia Pelaksana Seminar Nasional dan Launching PASU LAWYERS CLUB (PLC) menyatakan selamat datang kepada seluruh tamu undangan dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya kegiatan Seminar Nasional PB PASU.

"Selamat datang saya ucapkan kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini. Terima kasih kepada para nasumber dan terima kasih kepada Dirut Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo dan semua yang telah membantu sehingga seminar ini menjadi sukses," ujar Pinem.

Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketum PB PASU menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Dirut Bank Sumut, Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo serta seluruh tamu undangan.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Dirut Bank Sumut, Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo serta stakeholder dan para tamu undangan. Terima kasih juga kepada Tenaga Ahli KY RI, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Kepala Ombudsman Sumut, Dr. Mahmud Mulyadi dan Ir. Khairi Amri selaku narasumber dalam seminar nasional terkait sidang online ini. Anak dara pergi ke pasar, pergi ke pasar membeli molen, hari ini kita seminar nasional, seminar nasional tentang sidang online," pantun Epza diiringi tepuk tangan meriah oleh para peserta.

Lebih jauh Epza menjelaskan, PB PASU tidak sependapat dengan penerapan sidang online pasca pandemi covid-19 dalam persidangan pidana. Kalau sidang perdata bolehlah, karena tujuannya hanya untuk mencari kebenaran formil, tapi kalau dalam sidang pidana harus ditolak, karena yang dicari adalah kebenaran materiil.

Menurut Epza, kalau tahun 2020-2021 bolehlah, sebab situasi sedang dipuncak pandemi covid, tapi kalau sekarang sudah endemik, anak sekolah saja sudah bisa tatap muka, kenapa sidang yang sakral kok dilakukan secara online, gak adil itu. "Kita advokat menilai tersangka/terdakwa hak-haknya pasti dirugikan kalau sidang online terus dilakukan," katanya.

Menurut Panitra Muda Mahkamah Agung, Perma No 4/2020 tentang administrasi sidang online, sidang online sifatnya solutif saja, bukan regulatif, jadi tidak cocok jika sidang online terus menerus diterapkan sebab bertentangan dengan KUHAP.

Dr. Hasan Basri, MM Ketua Dewan Penyantun PB PASU menyatakan bahwa dirinya sebagai Dewan Penyantun tugas utamanya adalah mengarahkan agar advokat PASU menjadi santun.

"Saya di PASU diamanahkan sebagai Dewan Penyantun, tugas utamanya mengarahkan agar advokat PASU menjadi santun. Saya tidak akan banyak bicara, karena dalam pidato pembuka tadi, Ketum PASU sudah banyak menguraikan. Menurut saya masalah hukum selalu menarik untuk didiskusikan salah satu yang menarik tentang sidang inline. Saya sudah tidak sabar untuk mendengar paparan dari para nasumber, dengan ini saya buka seminar ini secara resmi," kata Hasan Basri yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan itu.

Dr. Mahmud Mulyadi, SH M.Hum ahli pidana menyatakan secara akademis sidang online tidak efektif, karena tidak dapat menggali pernyataan dari saksi, korban ataupun terdakwa. Judul seminar ini bagus, bisa untuk judul disertase, karena menguji efektivitas, hanya saja orang eksakta lebih tepat untuk menguji efektivitas, kalau orang sosial judul ini dibuat jadi disertase, penelitiannya bisa dua sampai tiga tahun baru selesai.

Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Sumut menyatakan bahwa dirinya telah menyaksikan langsung persidangan secara online, karena pernah bertindak sebagai saksi. Menurut Abyadi sidang online banyak tidak efektif, banyak kekurangannya, jaringan internet putus-putus, suara terganggu dan sidang riuh kayak pasar.

Totok Wintarto, SH MH Tenaga Ahli KY RI menyatakan, bahwa Pengadilan dan kemenkumham harus menyediakan fasilitas yang layak dalam pelaksanaan sidang online, agar tidak ada yang dirugikan.

Kriston Napitupulu, Amd IP SH, mewakili kakanwil Hukum dan HAM Sumut menyatakan, memang sidang online perlu ditinjau ulang, karena kondisi di lapas pun tidak memadai untuk melakukan sidang secara online, karena faktanya dalam satu hari bisa mencapai 300 napi yang harus mengikuti sidang secara online.

Ir. Khairi Amri mantan Napi Sidang Online, menyatakan dirinya sangat dirugikan akibat diterapkannya sidang secara online. "Harusnya di dalam persidangan itu selain hakim, jaksa dan pengacara, saya juga sebagai terdakwa harus dihadirkan, tapi faktanya saya tidak pernah dihadirkan didepan persidangan. Sebab itu, saya sangat merasa dirugikan akibat diterapkannya persidangan secara online ini," tandas Amri.

Dr. Arso, SH M.Hum Wakil Ketua MUI Sumut salah satu peserta memberikan tanggapannya, bahwa PASU buat seminar ini sangat bagus. Menurutnya, UU lebih tinggi dari Perma, jadi sidang online ini perlu ditinjau dan dikaji ulang.

"Saran saya kepada PASU, hasil seminar ini harus dibuat jadi rekomendasi dan kirimkan ke Mahkamah Agung, supaya sidang digelar tatap muka," tutup Arso.*

( Gunawan )
Editor : Taufiq

TerPopuler