Satreskrim Polres Badung Amankan 4 Kendaraan Ratusan Liter Pertalite dan Tabung Gas

Sunday, September 4, 2022, 19:30 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Tim Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah di dua lokasi di wilayah hukum Polres Badung. Minggu (4/9/22). 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga BBM dan bahan bakar gas (LPG) 

"Dari Lokasi yang ada di jalan Batan Bengkel Desa Buduk kecamatan  Mengwi Kabupaten Badung, Polisi mengamankan salah satu karyawan berinisial L yang mengarah pada tersangka inisial Nyoman S (65) yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga LPG yang di subsidi pemerintah dan berbeda tepatnya di lokasi SPBU no. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, kelurahan Sempidi, Kecamatan  mengwi, Kabupaten badung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni inisial H (34) dan S (43) yang telah kedapatan menyalahgunakan dan atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah," terang Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, saat jumpa pers dengan media di depan BB pelaku lapangan Mapolres jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali. 

Dijelaskan oleh Kapolres Badung, dari ketiga Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (LPG) dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Pengungkapnya tidak sampai di sini akan kami kembangkan terus, guna menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sementara kesediaan bahan bakar minyak maupun gas di seluruh SPBU yang ada di seluruh wilayah Polres Badung tetap aman dan belum kedapatan ada antrian," ujar Kapolres di dampingi Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana, S H., Para Kapolsek dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Badung.

Adapun barang bukti yang di sita 1 unit mobil toyota vios warna hitam DK 1627 ABJ beserta 4 buah jerigen yang berisi 144 liter pertalite, 25 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan terisi 89 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg  dalam keadaan kosong, 350 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg    dalam keadaan berisi, 149 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 1 buah buku rekapan, 2 buah buku nota, 29 stik besi, 2 buah alat congkel karet, 1 buah pisau besar pemecah es, 1 buah ember warna hitam yang berisi bekas tutup gas tabung 3 kg, 45 buah pintil karet gas warna merah, 10 buah tutup tabung warna putih, 3 unit Daihatsu Grand Max pick up, warna hitam, DK 9608 FY, DK 9619 BY dan DK 9849 HL.*

(Arifin/Agung DP/Hms)

TerPopuler