Jamdatun Supervisi Teknis Bidang Datun ke Kejati Sumut

Friday, October 28, 2022, 19:09 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

SNIPERS.NEWSMedan - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, S.H., M.H., CN., didampingi Direktur Perdata Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan tim melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Kegiatan Supervisi Teknis tersebut digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (27/10/2022).

Kegiatan Supervisi Teknis diikuti Kajati Sumut Idianto, S.H., M.H., Wakajati Sumut Asnawi, S.H., M.H., Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Kajari Sergai M. Amin dan Kajari Palas Teuku Herizal, S.H., M.H., para Kasi Datun serta diikuti secara daring oleh 28 Kajari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

Dalam pembukaannya, Kajati Sumut menyampaikan capaian kinerja bidang Datun di wilayah hukum Kejati Sumut, termasuk jumlah LO dan pendampingan serta penyelamatan keuangan negara.

"Jumlah MoU sejak Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 4 MoU dan Kejaksaan Negeri se-Sumut, sebanyak 136 MoU. Untuk penyelamatan keuangan negara Kejati Sumut Rp.517.090.000, Kejari se-Sumut Rp.44.319.570.275. Untuk pemulihan keuangan negara Kejati Sumut Rp.35.730.000.000 dan Kejari se-Sumut Rp.16.843.078.507," kata Idianto.

Selanjutnya, Jamdatun Feri Wibisono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan dan Jaksa Pengacara Negara.

"Kepada seluruh jajaran, khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, jangan sampai karena kepentingan seseorang Kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah," tandasnya.

Pada sesi tanya jawab dan diskusi dengan Jamdatun, masing-masing Kajari menyampaikan pertanyaan seputar masalah pendapat hukum dan pendampingan hukum, terutama tentang pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan, dalam hal ini ganti rugi kepada pemilik lahan.

Dalam menanggapi pertanyaan para Kajari, Jamdatun menyampaikan beberapa hal sebagai solusi. Di akhir paparannya, Jamdatun tetap mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan profesional dan tetap menjaga nama baik institusi.*

(Red)

TerPopuler