Kapolsek Bengkong Gelar Konferensi Pers Ungkap 8 Orang Pelaku Curanmor Spesialis Matic

Tuesday, October 25, 2022, 21:59 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, S.H. menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Curanmor dan Pertolongan Jahat, yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., serta Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, S.H., bertempat di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022).

Terdapat 8 Pelaku yang diamankan, yakni pria berinisial TB (27) Residivis, RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17) dan DP (17). 

Para pelaku diketahui melakukan aksinya di 4 TKP, yakni di Nagoya 2000 Kelurahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, TKP kedua di Perumahan Kopkar PLN Kecamatan Batam Kota, TKP ketiga di Ruko Penuin Centre Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan TKP ke empat di Ruko Golden Land Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib, pelapor memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat BP 3422 RJ tahun 2022 di Nagoya 2000 Kelurahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dengan kondisi terkunci stang.

Kemudian, keesokan harinya pada saat Pelapor hendak mengantar anaknya ke sekolah, pelapor mendapati motornya sudah tidak ada atau hilang. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Honda Beat tahun 2022 Model Solo, 1 Unit R2 Force One warna hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu, 1 Unit R2 merk Honda Beat tahun 2022 warna merah, 1 Unit Honda Beat warna hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu, 1 Unit HP Invinix milik PH digunakan untuk komunikasi para pelaku jika ada sepeda motor yang siap di jual.

Selanjutnya 1 Unit R2 merk Scoopy tahun 2020 warna merah hitam, 2 STNK motor milik korban, 1  buah HP Iphone warna hitam, 1  Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, 1 pasang plat Nomor Polisi BP 2775 AF, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BP 3700 CE berikut kunci kontak sebagai alat bantu dan 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, S.H. mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerjasama. Ketika ada pesanan atau permintaan mereka saling berkomunikasi dengan system COD, pelaku TB sebagai penadah. Ketika ada pesanan, maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada Pelaku TB.  


Untuk sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit sepeda motor, 5 unit sepeda motor yang ada korbannya dan 3 unit sebagai operasional pelaku melakukan aksinya. 

Menurut pengakuannya, pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar Pulau Batam dengan menggunakan Pompong, dan menjual sepeda motor seharga 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut. 

"Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan unit. Selanjutnya akan kembali kita lakukan pengembangan," ungkap Kapolsek.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban, dan pelaku setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga ada yang dipakai untuk kegiatan sehari hari.

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, agar tetap penambahkan kunci ganda.

"Jangan hanya kunci stang, karena bisa dibuka dengan kunci T. Kami mohon, kita jaga kendaraan kita masing-masing, karena kejahatan bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan," imbau Iptu Mardalis.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler