Pemilik Bangunan Yang Berdiri di Atas Tanah Pasar Wajib Miliki Izin Usaha

Wednesday, October 19, 2022, 20:02 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Karmila Sari Aprina Damayanti, S.H., menyebutkan pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah pasar wajib memiliki surat izin usaha. 

Pasalnya, Berdirinya bangunan fisik yang berlokasi di Tiyuh/Desa Tunas Jaya (Pasar Tunas Jaya) Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung yang kini sedang bersengketa antara pihak Tiyuh/Desa dan masyarakatnya (Sudiro) pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah pasar tersebut wajib memiliki surat izin berusaha.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Karmila Sari Aprina Damayanti, S.H., mengatakan bagi pemilik asli bangunan harus memeriksa status kepemilikan tanah tempat toko tersebut berdiri yang dibuktikan dengan sertifikat.

"Dengan di buktikan sertifikat atas nama pemberi sewa dalam hal ini Pemerintah Tiyuh/Desa yang mengelola tanah pasar agar mendapat jaminan hukum kepada pemilik toko bilamana terjadi sengketa dikemudian hari," ucapnya kepada beberapa awak media, Rabu (19/10/2022). 

Lebih lanjut, perempuan yang akrab dengan sapaan Karmila Sari tersebut mengatakan, "Pemilik toko sangat perlu memperhatikan hal tersebut untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dikatakan perbuatan melawan hukum. Apabila mendirikan suatu bangunan tanpa adanya perjanjian sewa maupun Klausul (ketentuan khusus dalam suatu perjanjian) lainnya yang menimbulkan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dengan cara pemilik membayar sewa tersebut dana nya akan masuk ke dalam APBdes yang nanti akan dikelola untuk warga Tiyuh/Desa itu sendri," jelasnya. 

(Juli) 

TerPopuler