Pemkab Simalungun Akan Gelar UKW, Simak Jadwalnya !!

Monday, October 24, 2022, 21:42 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan Uji Kopetensi Wartawan (UKW) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dijadwalkan pada 6 hingga 7 Desember 2022 mendatang.


Bagi media yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti pelaksanaan UKW tersebut, agar segera melakukan pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2022.


Untuk informasi dan koordinasi lanjutan dapat menghubungi Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun melalui Ryan Pahrizal Pakpahan, S.I.P., di nomor HP: 0811-620-661. Berkas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan softcopy PDF.


Persyaratan untuk mengikuti UKW bagi Peserta Muda harus melengkapi :


- File foto 3x4 (background biru/merah) harus jelas dan tidak buram dalam bentuk JPG.
- File KTP harus jelas dan tidak buram, file curriculum Vitae (CV).
- File surat pernyataan bukan  bagian dari Parpol/Pemerintah/Swasta/TNI/Polri bermaterai kecuali RRI, TVRI, Antara, hanya melampirkan keterangan bukan anggota Parpol sesuai format.
- File surat pernyataan akan masuk anggota PWI (Kalau sudah anggota PWI, lapirkan fotocopy kartu anggota PWI).
- File formulir pendaftaran sesuai format.
- File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik sesuai format.
- File surat tugas/rekomendasi.
- File SK Kemenhum Media.
- Fiile verifikasi vaktual/administrasi media, jika belum maka melampirkan akta perusahaan (dengan persyaratan pasal 3 – menerangkan perusahaan pers).


Untuk Peserta Madya/Utama harus melengkapi :


- File foto 3x4 (background biru/merah) haru jelas dan tidak buram dalam bentuk JPG.
- Fiile KTP.
- File curriculum Vitae (CV).
- File surat pernyataan bukan bagian dari Parpol/Pemerintah/Swasta/TNI/Polri.
- File formulir pendaftaran sesuai format.
- File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik sesuai format.
- File surat tugas/rekomendasi.
- File SK Kemenhum Media.
- File verifikasi vaktual/administrasi media, jika belum maka melampirkan akta perusahaan (dengan persyaratan pasal 3 – menerangkan perusahaan pers) dan –file sertifikat UKM sebelumnya.


Demikian lampiran persyaratan bagi awak media yang akan mendaftarkan dirinya untuk mengikuti UKW tersebut.*


(Boy)

TerPopuler