Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Pencurian di Sekolahan

Sabtu, 15 Oktober 2022, 10:58 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Sei Beduk - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku (pelajar) tindak pidana pencurian handphone, Kamis (13/10/22).


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Anak Pelapor telah kehilangan 1 ( satu ) buah handphone merk Samsung Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 350208110400194, IMEI 2 : 359153730400193, yang di simpan di meja belajar, namun di saat anak Pelapor mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar tidak mendapati handphone miliknya tersebut dan sudah tidak ada di tempatnya atau telah hilang.


"Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.


Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, pada hari Kamis 13 Oktober 2022 mendapatkan laporan tersebut.


Kemudian Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H., mendatangi TKP Pencurian tersebut.


Berdasarkan informasi yang di dapat, Unit Opsnal berhasil mengamankan yang di curigai pelaku RH (16), dan dari hasil interogasi mengakui telah mencuri handphone Merk Samsung Warna Hitam Nomor IMEI : 350208110400194, IMEI 2 : 359153730400193, bersama MD (16) yang jugA ikut diamankan berserta barang bukti.



Menurut keterangan dari pihak sekolah, sudah 4 unit handphone siswa yang telah hilang di kelas 10 SMK 3 tersebut, dan setelah dilakukan interogasi RH dan MD mengakui telah mencuri 4 Unit Handphone milik siswa lainnya.


Untuk saat ini sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Kemudian terhadap pelaku RH juga melakukan pencurian 1 (satu) unit hp milik tetangganya di Kav Sei Daun. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.


Saat ini korban berjumlah 5 orang, yakni  4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16) dan KK (46), yang merupakan tetangga pelaku MD (16) di Kav Sei Daun. Dengan total kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni RH (16) dan MD (16) dan pelaku tersebut merupakan warga sungai daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.


"Terhadap pelaku RH (16) dan MD (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tutupnya.*


(Rianto/Hms)

TerPopuler