Press Release, Kapolres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan di Pondok Buluh

Monday, October 24, 2022, 22:29 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian di Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Senin(24/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung menjelaskan, bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., bersama Tim Jatanras dengan pengejaran selama 7 (tujuh) hari setelah kejadian.

Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 Wib, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun.

"Awal melihat TKP personel menduga, bahwa korban Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan ditepi jalan umum. Setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan," jelas Kapolres Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Reskrim berhasil menyimpulkan modus operandi. Diketahui, bahwa tersangka berinisial AA (22) bersama SS (17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun telah melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang.

"Kedua pelaku memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu," ucap AKBP Ronald.

Adapun motif kejadian tersebut, bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban, dikarenakan Theofinus Situmorang (korban-red) selalu memaki bapak dari TSK AA yang telah meninggal dunia. Kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.

"Merasa dendam, kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, antara korban dan tersangka. Selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara," paparnya.


Melihat kondisi korban, para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP. Para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Personel Sat Reskrim melakukan pengejaran pada tanggal 16/10/2022.

Didapat informasi, bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau, selanjutnya Tim Reskrim kembali melakukan pengejaran.

"Selanjutnya dapat kami jelaskan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 03.00 Wib, Tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan interogasi terhadap SS dan mengakui bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau," ungkap AKBP Ronald.

Selanjutnya, ujar AKBP Ronald, Tim memburu AA. Lalu pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib, Tim telah berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiannya di dalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.

"Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna biru, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran 1 (satu) meter, 1 (satu) potong kaos warna loreng, 1 (satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1 (satu) jaket warna hitam merk converse, 1 (satu) buah tali pinggang merk levis, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu," jelas AKBP Ronald.

Dan, jelasnya kembali,  pasal yang dipersangkakan terhadap SS yakni pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Dari kejadian ini, kami pihak Kepolisian Resor Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri sekuat apa batas kesadaran untuk dapat mengkonsumsi minuman beralkhohol, seperti tuak, agar kita sama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan tindakan kriminal, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tandas pria dengan dua melati dipundaknya ini.*

(PN)

TerPopuler