5 Terdakwa Puskesmas Bungku Akan di Sidang Akhir Tahun Ini

Wednesday, November 30, 2022, 10:01 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jambi - Pasca penahanan 5 orang tersangka Puskesmas Bungku, Jaksa telah merampungkan Surat Dakwaannya sehingga pada siang hari ini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di PN jambi, pada  Selasa (29/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari yang melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor atas nama  Abu Tholib, S.E., Bin Saifuddin. Adil Ginting. SKM bin Amin Ginting; Delly Himawan, S.T., bin Hilmi Mustafa. dr. Elfie Yennie, Mars., Binti Bastami Manan dan M. Fauzi Bin Ishak.

Dalam dakwaan Jaksa kelima Terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan, pempimpahan 5 berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku dan nantinya JPU akan menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim, "Ya benar Siang tadi ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari, setelah itu Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang," tegas Lexy.*

(DN)

TerPopuler