Catin Wajib Baca, Abah Bahtiar ; Biaya Nikah Begini...

Tuesday, November 1, 2022, 19:13 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Maraknya informasi yang beredar di masyarakat, terkait biaya nikah bagi calon pengantin (catin) dari biaya dispensasi catin yang tidak cukup umur, rekomendasi pengantar nikah, nikah dirumah catin (bedholan) ataupun nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mendapatkan respon yang serius dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, M.PdI yang kerap disapa Abah Bahtiar.

Respon serius tersebut disampaikan kepada Snipers.News melalui panggilan selulernya, bahwa Kemenag Kabupaten Probolinggo tidak pernah melegalkan adanya biaya tambahan pernikahan, karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) terkait biaya di luar ketentuan. Dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di luar KUA (bedholan) biayanya Rp.600.000. "Itu biaya yang harus dibayar catin melalui bank yang telah ditunjuk," kata Abah Bahtiar kepada Snipers.News, Selasa (1/11) sore.
                              

Akan tetapi, bilamana ada pihak pihak tertentu menawarkan jasa karena kesibukan atau  ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin dalam pengurusan pernikahan dan kemudian minta pembayaran di atas biaya resmi. "Jika itu benar benar terjadi, dapat dipastikan bahwa itu bukan oknum pegawai Kemenag," tegasnya.

Terkait upaya menghindari gratifikasi yang marak tersebut, Abah Bahtiar selaku pemangku wilayah Kemenag Kabupaten Probolinggo sudah mengeluarkan penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang biaya atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pejabat yang dikenal disiplin tersebut mengatakan, bahwa PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
                               

"Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori pungli, dan jika itu dilakukan oleh pegawai Kemenag, maka kami akan tindak tegas sesuai aturan yang ada," ucapnya dengan penekanan kata.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat, akan menggelar halaqah (pertemuan) dengan pihak terkait, termasuk dari unsur kepala desa di Kabupaten Probolinggo.*

(Taufiq/Humas Kemenag)

TerPopuler