FKPK Serahkan Berkas Hasil Investigasi Ke APH Terkait Sengketa Tanah

Thursday, November 17, 2022, 18:57 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Wahidin menyerahkan berkas hasil investigasi ke aparat penegak hukum Polres Tubaba. 

Berkas yang di serahkan FKPK pada Hari Selasa 15 November 2022, terkait adanya dugaan KKN di pasar Tiyuh/Desa Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dan atas adanya dugaan oknum mementingkan diri sendiri membangun ruko atau toko tanpa izin dan tidak ada  kontribusinya ke Tiyuh/Desa setempat. Dan bahkan toko toko tersebut di sewakan dan ada yang di jual belikan dengan kesepakatan tertulis ganti rugi. 

Perlu diketahui, Tanah pasar Tiyuh/Desa Tunas Jaya yang sudah di sertifikat kan oleh Pemerintah Tiyuh/Desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2020 atas nama Hak Pakai (HP) sebanyak 5 buku sertifikat. Namun, dengan terbitnya 5 buku sertifikat Hak Pakai (HP) di pasar Tiyuh/Desa Tunas Jaya menjadi persengketaan antara Pemerintah Tiyuh/Desa dengan Masyarakatnya. Karena, Tanah tersebut sudah di klaim oleh salah satu masyarakat setempat, bahwa lokasi Tanah pasar yang sudah di sertifikat kan itu adalah tanah hak milik pribadinya berdasarkan surat asal dan usul Tanah.

Hal tersebut di sampaikan oleh pendiri FKPK Kabupaten Tubaba, Wahidin mengatakan berdasarkan hasil investigasi di lapangan baik bangunan toko yang di bangun di lokasi Tanah pasar dan maupun Tanah pasar yang sudah di sertifikat kan menjadi persengketaan dengan masyarakatnya. 

"Tanah pasar yang di sertifikat kan oleh Pemerintah Tiyuh/Desa, kini lokasi Tanah tersebut di klaim oleh masyarakatnya Sudiro. Bahwa lokasi Tanah pasar yang sudah di sertifikat kan oleh Pemerintah Tiyuh/Desa itu adalah hak miliknya pribadi. Oleh sebab itu, Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa memanggil pihak terkait baik dari Pemerintah Tiyuh/Desa atau pemilik bangunan toko dan masyarakat yang mengklaim lokasi Tanah pasar tersebut," ucap FKPK kepada awak media, Kamis (17/11/2022). 

Lebih lanjut, Wahidin mengatakan dan juga Saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa menelusuri dengan terbitnya Lima (5) sertifikat Hak Pakai (HP) pada Tahun 2020 oleh Pemerintah Tiyuh/Desa Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba. 

"Terbitnya sertifikat hak pakai tersebut tentunya tanah tersebut punya asal dan usul. Karena, dengan terbitnya sertifikat hak pakai oleh Pemerintah Tiyuh/Desa menjadi polemik antara warga Tiyuh/Desa Tunas Jaya, Sudiro yang mengklaim dan menyatakan bahwa lokasi Tanah pasar tersebut adalah hak miliknya.dengan adanya bukti Surat Keterangan Warisan dan Surat Jual Beli pada Tahun 1984. dengan ahli waris beserta peta transmigrasi Tahun 1982," jelas Wahidin. 

Lanjutnya, "Saya berharap kepada aparat penegak hukum Tubaba bisa menelusuri asal dan usul tanah tersebut. Siapa sebenarnya pemilik sah atas hak tanah tersebut guna untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan terjadi," harapnya.*

(Juli) 

TerPopuler