Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Andy Veryanto

Tuesday, November 15, 2022, 20:52 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Jambi - Telah dilaksanakan eksekusi terpidana Andy Feriyanto dalam kasus pidana perpajakan, Selasa (15/11/2022 ) sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam konfrensi pers oleh Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri menjelaskan, jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.

Dalam kasus perpajakan, Andy Veryanto selaku Direktur PT. PUTRA INDRAGIRI SUKSES (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp. 5.041.454.360.,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.

Bahwa kronologi penangkapan terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi yang dibackup penuh oleh jajaran Intelijen Kejati Jambi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan, setelah ini eksekusi terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas covid.*

(DN)

TerPopuler