Polsek Sei Beduk Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

Tuesday, November 29, 2022, 01:04 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.00 Wib.

Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksaan tentang kebenaran tersangka atau saksi. Tujuan rekonstruksi yakni upaya memperoleh keterangan, berbagai petunjuk, bukti, data yang cukup benar, maka seluruh hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dievaluasi kembali.

Hal itu untuk mengembangkan pemeriksaan berikutnya atau membuat kesimpulan kegiatan penyidik yang telah dilakukan. Dari berbagai keterangan yang diberikan para saksi dan tersangka, pihak penyidik sudah memiliki gambaran awal terkait terjadinya tindak pidana.

Rekonstruksi yang juga dilaksanakan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H., Kanit Sabhara Ipda Sarijan, Jaksa Abdullah, S.H., 3 Anggota Unit Identifikasi Reskrim Polresta Barelang, 5 Anggota Reskrim Polsek Sei Beduk, 2 Anggota Intel Polsek Sei Beduk, 5 Anggota Sabhara Polsek Sei Beduk dan Ps. Kanit Provos Polsek Sei Beduk.

Selain itu, hadir juga Pengacara Tersangka, Saksi Amelia (ibu korban), Saksi Linda Manurung (ibu kost), Saksi Pahrunisa (tetangga kost), Saksi Dr. Rendi Mariori, Saksi Dr. Winda Eko Aji Pangestu dan Tersangka Randi Pebriansyah Bin Muhamad Ali.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 47 reka adegan, dengan rincian 44 reka adegan di TKP dan 3 reka adegan di Puskesmas Sei Pancur yang diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka, dengan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, terkait kasus pembunuhan ini, ada 47 adegan yang diperagakan oleh pelaku Randy dan kekasihnya.  

"47 adegan ini direkonstruksi di dua tempat kejadian perkara. Yang pertama di kos-kosan pelaku di Perumahan Griya Piayu Asri, dan di puskesmas Sei Pancur," kata Iptu Yustinus di lokasi rekonstruksi, Senin (28/11/22) pagi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, bahwa rekonstruksi membantu proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Rekonstruksi ini sempat mengundang perhatian warga Perumahan Griya Piayu Asri, namun kegiatan berjalan lancar.

Selama kegiatan berlangsung dilakukan pengamanan oleh personil Polsek Sei Beduk, situasi aman terkendali.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler